HeadlineKabar Politik

Bos BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Fokus: Butuh Timing dan Persiapan Lama

Perry Warjiyo: Redenominasi Butuh Waktu dan Persiapan Matang

Loading

Akurasi.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang dengan memangkas tiga digit nol, seperti dari Rp1.000 menjadi Rp1, belum menjadi fokus utama bank sentral saat ini. Menurutnya, BI saat ini lebih memprioritaskan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).

Perry menambahkan, proses redenominasi memerlukan waktu persiapan yang panjang serta pelaksanaan yang dilakukan pada saat yang tepat. “Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tegasnya.

Meski demikian, wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam PMK tersebut, pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada periode 2026–2027.

Jasa SMK3 dan ISO

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian isi PMK 70/2025.

Adapun urgensi penyusunan RUU Redenominasi disebutkan untuk mendorong efisiensi ekonomi, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di mata publik dan investor.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan nerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral,” ujar Purbaya saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11).

Dengan demikian, meskipun kerangka regulasi redenominasi telah mulai disiapkan melalui RUU yang ditargetkan rampung pada 2027, implementasinya masih menunggu waktu dan kondisi ekonomi yang dinilai tepat oleh Bank Indonesia. Untuk saat ini, fokus utama BI tetap pada menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button