By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025

Wili Wili
Last updated: Desember 11, 2025 6:48 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025. Foto: CNBC.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan aturan baru mengenai bea keluar (BK) untuk kegiatan ekspor emas.

Contents
  • Dua Tujuan Utama Pemberlakuan Bea Keluar
  • Besaran Tarif Berdasarkan Harga Referensi
  • Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Produk Emas
  • Formula Perhitungan Bea Keluar

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea keluar emas dalam kisaran 7,5 persen hingga 15 persen, bergantung pada harga referensi internasional dan jenis produk emas yang diekspor.

Dua Tujuan Utama Pemberlakuan Bea Keluar

Dalam dokumen resmi yang diterima pada Rabu (10/12/2025), pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri sekaligus menstabilkan harga komoditas emas. “Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” tulis beleid tersebut.

Kedua, pemerintah ingin mendorong hilirisasi produk mineral emas agar proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah dilakukan di dalam negeri, tanpa mengganggu keberlangsungan industri emas nasional.

Besaran Tarif Berdasarkan Harga Referensi

Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan harga referensi emas yang ditentukan Menteri Perdagangan secara periodik setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. Rentang tarif dibagi menjadi dua kategori:

  1. Harga Referensi US$ 2.800–<US$ 3.200 per troy ounce
    Tarif bea keluar ditetapkan 7,5%–12,5% sesuai dengan Kolom 1 pada Lampiran PMK.

  2. Harga Referensi ≥US$ 3.200 per troy ounce
    Tarif bea keluar meningkat menjadi 10%–15% sesuai Kolom 2.

Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Produk Emas

PMK 80/2025 merinci besaran tarif berdasarkan kategori barang ekspor sebagai berikut:

  1. Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain)

    • Kolom 1: 12,5%

    • Kolom 2: 15%

  2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya (non-dore)

    • Kolom 1: 10%

    • Kolom 2: 12,5%

  3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars (non-dore)

    • Kolom 1: 7,5%

    • Kolom 2: 10%

  4. Minted bars

    • Kolom 1: 7,5%

    • Kolom 2: 10%

Formula Perhitungan Bea Keluar

Besaran bea keluar dihitung secara ad valorem menggunakan rumus:

Bea Keluar = Tarif BK × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar

Harga ekspor emas nantinya ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE).

Pemberlakuan bea keluar ini menandai langkah serius pemerintah untuk memperkuat industri emas nasional dan memastikan komoditas strategis ini tetap tersedia untuk kebutuhan domestik.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:bea keluar emasekspor emasHarga Emashilirisasi mineralindustri emaskebijakan pemerintahKementerian KeuanganPMK 80 2025Purbaya Yudhi Sadewatarif ekspor emas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Begini Tahapan Partai Demokrat Mengusung Calon di Pilkada
Kabar Politik

Begini Tahapan Partai Demokrat Mengusung Calon di Pilkada

By
akurasi 2019
Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026
EkonomiHeadline

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

By
Devi Nila Sari
Innalillahi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia
HeadlineTrending

Innalillahi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

By
Devi Nila Sari
Dudukan 7 Perusda dalam RDP, DPRD Kaltim Ingatkan Para Direksi Berikan Sumbangsih PAD
Kabar Politik

Dudukan 7 Perusda dalam RDP, DPRD Kaltim Ingatkan Para Direksi Berikan Sumbangsih PAD

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?