By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pendidikan > Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan AI Instan untuk Belajar seperti ChatGPT, Ini Alasannya
HeadlinePendidikan

Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan AI Instan untuk Belajar seperti ChatGPT, Ini Alasannya

Wili Wili
Last updated: Maret 13, 2026 2:03 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan AI Instan untuk Belajar seperti ChatGPT, Ini Alasannya
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan AI Instan untuk Belajar seperti ChatGPT, Ini Alasannya. Foto: Setpres.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.

Contents
  • Mencegah Brain Rot dan Penurunan Kemampuan Berpikir
  • AI Tetap Bisa Digunakan sebagai Pendukung Pembelajaran
  • Mendorong Generasi yang Bijak Menggunakan Teknologi

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan seperti ChatGPT oleh siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, mulai dari SD hingga SMA.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar penggunaan teknologi disesuaikan dengan kesiapan usia anak.

Menurutnya, semakin rendah tingkat usia siswa, maka penggunaan teknologi perlu semakin dikontrol.

“Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan seperti tanya ChatGPT dan sebagainya,” ujar Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (12/3/2026).

Mencegah Brain Rot dan Penurunan Kemampuan Berpikir

Pratikno mengatakan pembatasan penggunaan AI instan bertujuan untuk mencegah fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yaitu penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan pada teknologi.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk menghindari cognitive debt, yakni kondisi ketika kapasitas kognitif seseorang menurun karena terlalu sering menggantikan proses berpikir dengan bantuan teknologi.

“Ini untuk menghindari brain rot dan cognitive debt, yaitu pengurangan kemampuan kognitif karena terlalu bergantung pada teknologi,” jelasnya.

AI Tetap Bisa Digunakan sebagai Pendukung Pembelajaran

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kecerdasan artifisial tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan pendidikan.

Teknologi AI tetap dapat digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan dan tidak menggantikan proses berpikir siswa.

Salah satu contoh pemanfaatannya adalah penggunaan AI untuk simulasi robotik atau pembelajaran berbasis teknologi di sekolah dasar.

Menurut Pratikno, pendekatan ini bertujuan agar siswa tetap dapat memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa kehilangan kemampuan berpikir kritis.

Mendorong Generasi yang Bijak Menggunakan Teknologi

Melalui SKB tujuh menteri ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pendidikan yang mampu membentuk generasi muda yang bijak dalam menggunakan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Pratikno menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar anak-anak Indonesia tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi justru mampu menguasai teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.

“Tujuan kita adalah digital wellness, agar anak-anak kita tidak dikuasai teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi itu sendiri,” ujarnya.

Pedoman ini berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan serta mencakup pendidikan formal maupun informal di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AI pendidikanbrain rotcognitive debtkebijakan AI Indonesialarangan ChatGPT di sekolahpenggunaan AI di pendidikanPratikno Menko PMKregulasi AI IndonesiaSKB 7 menteriteknologi pendidikan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Seskab Teddy Ungkap Alasan Pasar Murah Monas Digelar: Presiden Ingin Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Menghidupkan UMKM
HeadlinePeristiwa

Seskab Teddy Ungkap Alasan Pasar Murah Monas Digelar: Presiden Ingin Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Menghidupkan UMKM

By
Wili Wili
Kakak Bupati PPU Diduga Korupsi, KPK Kantongi Laporan dari Masyarakat
HeadlineHukum & Kriminal

Kakak Bupati PPU Diduga Korupsi, KPK Kantongi Laporan dari Masyarakat

By
akurasi 2019
4 Kader PDIP Tak Terima Dipecat, Gugat Megawati Rp 40 Miliar
HeadlineTrending

4 Kader PDIP Tak Terima Dipecat, Gugat Megawati Rp 40 Miliar

By
Devi Nila Sari
Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Rano Karno Pastikan Bebas Pungli
HeadlinePeristiwa

Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Rano Karno Pastikan Bebas Pungli

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?