By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sesuai Prosedur
HeadlinePeristiwa

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sesuai Prosedur

Wili Wili
Last updated: Maret 11, 2026 2:15 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sesuai Prosedur
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinilai Sesuai Prosedur. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Contents
  • Hakim: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
  • Duduk Perkara Kasus Kuota Haji 2024

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan oleh pihak Yaqut dalam permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Hakim: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses hukum yang dilakukan penyidik.

Menurut hakim, KPK telah memenuhi prosedur dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat dikabulkan.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Sebelumnya, pihak Yaqut mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Pihak pemohon juga berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji 2024

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024 ketika Yaqut menjabat Menteri Agama.

Saat itu, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Pemerintah kemudian memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi sehingga total menjadi 241 ribu jemaah.

Namun tambahan kuota tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai bermasalah karena Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Yaqut belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita hukum terbarukasus haji indonesiakasus korupsi kuota hajikorupsi hajiKPKkuota haji 2024mantan menteri agamaPN Jakarta Selatanpraperadilan yaqut ditolakYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hasil Tes DNA Bareskrim: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, RK Bersyukur
HeadlinePeristiwa

Hasil Tes DNA Bareskrim: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, RK Bersyukur

By
Wili Wili
Penemuan Mayat Membusuk dalam Toren Air Gegerkan Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan
HeadlinePeristiwa

Penemuan Mayat Membusuk dalam Toren Air Gegerkan Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan

By
Wili Wili
Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru: Penyebab Diduga Korsleting Listrik
PeristiwaTrending

Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru: Penyebab Diduga Korsleting Listrik

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?