HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Dipimpin Jimly Asshiddiqie

Prabowo Tekankan Pentingnya Supremasi Hukum dalam Reformasi Polri

Loading

Akurasi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah strategis memperkuat supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Pelantikan komisi ini digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025.

Komisi prestisius ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008. Adapun total anggota berjumlah 10 orang, terdiri atas tokoh senior lintas sektor, antara lain eks Menko Polhukam Mahfud MD, tiga mantan Kapolri Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti, Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas Ahmad Dofiri, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kapolri aktif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arahan Prabowo: Supremasi Hukum Sebagai Kunci Keberhasilan Bangsa

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa negara hanya dapat maju jika hukum ditegakkan secara adil.
“Hukum boleh dibuat sebaik dan selengkap mungkin. Tapi kalau penegakannya tidak baik dan tidak adil, tidak mungkin ada kepastian hukum. Keberhasilan suatu negara adalah apabila ada rule of law,” ujarnya.

Prabowo meminta komisi melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek kelembagaan, etika, dan praktik penegakan hukum di tubuh Polri. Ia juga menginstruksikan penyampaian laporan secara berkala setiap tiga bulan untuk dasar pengambilan keputusan reformasi besar berikutnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Jimly Targetkan Laporan Perdana Dalam 3 Bulan

Usai pelantikan, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi akan menggelar rapat perdana pada Senin (10/11) di Mabes Polri. Meski tak diberikan batasan waktu kerja, Jimly menargetkan laporan awal dapat diselesaikan minimal dalam tiga bulan.

Ia menegaskan komisi siap bekerja selaras dengan tim reformasi internal Polri yang telah dibentuk sebelumnya. Bahkan, kata Jimly, temuan komisi bisa berdampak pada perubahan regulasi hingga undang-undang jika diperlukan.

“Kami terbuka pada semua gagasan perubahan. Bilamana perlu, temuan kami dapat mengubah undang-undang demi perbaikan sistem,” paparnya.

Dengan pelantikan komisi ini, publik menaruh harapan besar bahwa reformasi Polri akan dijalankan secara menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan demi memperkuat kepercayaan rakyat terhadap negara dan hukum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button