Rektor Unila Tersangka Kasus Suap, Pasang Tarif Rp100-350 Juta Untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

![]()
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru. Dengan mematok tarif dari Rp100-350 juta untuk luluskan calon mahasiswa baru.
Akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru. Kasus suap menyuap ini terjadi pada mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri Unila atau biasa disebut sebagai sistem Simanila (Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung) 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Karomani diduga memasang tarif sebesar Rp100-350 Juta agar calon mahasiswa baru lulus seleksi di Unila. Di mana, Karomani memang memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi. Dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin anaknya lulus,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana melansir Kompas, Minggu (21/8/2022).
Tak seorang diri, KRM menggandeng rekan untuk memuluskan aksi penyuapan tersebut. Sebagai rektor, KRM memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Rektor Unila Minta Uang Suap Dialihkan Dalam Bentuk Deposito-Emas Senilai Rp4,4 Miliar
Apabila orangtua calon mahasiswa baru menyanggupi pembayaran yang telah mereka sepakati, maka KRM akan meluluskan mahasiswa baru tersebut. Tentu saja, pembayaran untuk bantuan KRM dan kawan-kawan terjadi setelah mahasiswa baru resmi lulus sebagai mahasiswa Unila.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.
“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah mereka alih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Kronologi OTT Rektor Unila Atas Kasus Suap
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan, penyelidikan KPK atas dugaan kasus suap tersebut berawal dari laporan masyarakat. Di mana, pada OTT (operasi tangkap tanga) yang pihaknya lakukan pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu. KPK turut mengamankan 8 rekan Karomani di Lampung, Bandung dan Bali.
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung. Sementara, Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.
“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiwa baru di Unila tahun 2022. Sekitar pukul 21.00 Wita, tim bergerak mengamankan beberapa pelaku. Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata dia.
Dari penangkapan tersebut, KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus suap tersebut. Karomani (KRM) selaku Rektor Unila 2020-2024 sebagai tersangka utama. Beserta, rekannya yaitu HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila. Kemudian, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.
“KPK mengumumkan 4 tersangka atas kasus suap ini. Untuk keperluan penyelidikan, penahanan KRM beserta tersangka lainnya akan KPK lakukan selama 20 hari ke depan,” terangnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari









