By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Rektor Unila Tersangka Kasus Suap, Pasang Tarif Rp100-350 Juta Untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru
HeadlineHukum & KriminalNews

Rektor Unila Tersangka Kasus Suap, Pasang Tarif Rp100-350 Juta Untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 21, 2022 6:04 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Rektor Unila Tersangka Kasus Suap, Pasang Tarif Rp100-350 Juta Untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru
KPK menetepakan Rektor Unila beserta tiga rekannya sebagai tersangka suap. (Dok KPK)
SHARE

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru. Dengan mematok tarif dari Rp100-350 juta untuk luluskan calon mahasiswa baru.

Contents
  • Rektor Unila Minta Uang Suap Dialihkan Dalam Bentuk Deposito-Emas Senilai Rp4,4 Miliar
  • Kronologi OTT Rektor Unila Atas Kasus Suap

Akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru. Kasus suap menyuap ini terjadi pada mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri Unila atau biasa disebut sebagai sistem Simanila (Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung) 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Karomani diduga memasang tarif sebesar Rp100-350 Juta agar calon mahasiswa baru lulus seleksi di Unila. Di mana, Karomani memang memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi. Dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin anaknya lulus,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana melansir Kompas, Minggu (21/8/2022).

Tak seorang diri, KRM menggandeng rekan untuk memuluskan aksi penyuapan tersebut. Sebagai rektor, KRM memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Rektor Unila Minta Uang Suap Dialihkan Dalam Bentuk Deposito-Emas Senilai Rp4,4 Miliar

Apabila orangtua calon mahasiswa baru menyanggupi pembayaran yang telah mereka sepakati, maka KRM akan meluluskan mahasiswa baru tersebut. Tentu saja, pembayaran untuk bantuan KRM dan kawan-kawan terjadi setelah mahasiswa baru resmi lulus sebagai mahasiswa Unila.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua. Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah mereka alih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

Kronologi OTT Rektor Unila Atas Kasus Suap

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan, penyelidikan KPK atas dugaan kasus suap tersebut berawal dari laporan masyarakat. Di mana, pada OTT (operasi tangkap tanga) yang pihaknya lakukan pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu. KPK turut mengamankan 8 rekan Karomani di Lampung, Bandung dan Bali.

Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung. Sementara, Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.

“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiwa baru di Unila tahun 2022. Sekitar pukul 21.00 Wita, tim bergerak mengamankan beberapa pelaku. Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata dia.

Dari penangkapan tersebut, KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus suap tersebut. Karomani (KRM) selaku Rektor Unila 2020-2024 sebagai tersangka utama. Beserta, rekannya yaitu HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila. Kemudian, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.

“KPK mengumumkan 4 tersangka atas kasus suap ini. Untuk keperluan penyelidikan, penahanan KRM beserta tersangka lainnya akan KPK lakukan selama 20 hari ke depan,” terangnya. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di UnilaKPKRektor UnilaRektor Unila Terima SuapUniversitas Lampung
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemerintah Hapus Utang UMKM, Dinas Perindustrian Mataram Siap Kawal Kebijakan Ini
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Hapus Utang UMKM, Dinas Perindustrian Mataram Siap Kawal Kebijakan Ini

By
Wili Wili
Briptu FN Membakar Suami di Mojokerto, Diduga Dipicu Judi Online
Hukum & KriminalTrending

Briptu FN Membakar Suami di Mojokerto, Diduga Dipicu Judi Online

By
akurasi 2019
Tragedi Mutilasi di Ciamis, Suami Tega Bunuh dan Mutilasi Istri Sementara Warga Berlarian Ketakutan
HeadlineHukum & Kriminal

Tragedi Mutilasi di Ciamis, Suami Tega Bunuh dan Mutilasi Istri Sementara Warga Berlarian Ketakutan

By
akurasi 2019
Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka
PeristiwaTrending

Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Spanyol, Dunia Sepak Bola Berduka

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?