BirokrasiKabar Politik

Pemprov Diminta Tak Abaikan Peran DPRD Kaltim Dalam Pengawasan Perubahan Perusda ke Perseroda

Loading

Pemprov Diminta Tak Abaikan Peran DPRD Kaltim Dalam Pengawasan Perubahan Perusda ke Perseroda
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta agar pemprov tak menghilangkan fungsi pengawasan dewan dalam penyertaan modal di tubuh Perusda yang berganti menjadi Perseroda. (Istimewa)

Pemprov diminta tak abaikan peran DPRD Kaltim dalam pengawasan perubahan Perusda ke Perseroda. Apalagi, akan ada 2 Perusda MBS dan BKS yang akan berubah badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda. Fungsi pengawasan legislator diminta untuk tetap diadakan meski adanya perubahan itu.

Akurasi.id, Samarinda – Rencana perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mendapatkan perhatian serius legislator. Terlebih, fungsi pengawasan DPRD Kaltim diharapkan tidak diabaikan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Kata politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kalau kebijakan penyertaan modal Pemprov Kaltim melalui badan hukum Perseroda tak melalui konsultasi pengawasan DPRD Kaltim dirasa tak berimbang.

“Penyertaan modal Perseroda tentu melibatkan campur tangan Pemprov Kaltim. Maka dari itu, dengan adanya campur tangan pemerintah, maka perlu ada penyeimbang dari kami (DPRD Kaltim) sebagai fungsi pengawasan penambahan modalnya,” jelas Baharuddin, Kamis (4/3/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Fungsi pengawasan legislator pada penyertaan dan penambahan modal dalam Perseroda tentu bukan tanpa alasan. Sebab berkaca dari tahun sebelumnya, diketahui sudah ada tiga Perusda yang terjerat kasus hukum. Semisal Perusda AUJ Bontang, PT AKU, dan teranyar PT MGRM, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mana kesemuanya terjerat kasus rasuah.

Maka demikian, pantas jika pemerintah tetap menyertakan fungsi penyeimbang kebijakan dari para legislator di gedung Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim.

“Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), maka tertera di situ tidak perlu ada konsultasi dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami tidak memuat hak pengawasan DPRD,” tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Baharuddin, dirinya sangat menginginkan agar Pemprov Kaltim tetap bisa melibatkan para perwakilan rakyat. Khususnya politikus yang duduk di bangku Komisi II DPRD Kaltim. Pengawasan Perubahan Perusda ke Perseroda menjadi bagian dari tugas DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat.

Jika fungsi pengawasan itu dilibatkan, tentu akan menjadi penyeimbang penambahan modal dan meminimalisir penyelewengan anggaran, yang mana kerap terjadi di dalam tubuh Perusda maupun Perseroda di Benua Etam.

“Sebelum RUPS, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan DPRD. Tujuannya jelas untuk pengawasan, semisal menanyakan bisnisnya seperti apa. Duit yang mau disertakan untuk apa. Kalau pengawasan ini tidak ditambahkan, maka tidak ada fungsi dewan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button