Birokrasi

Dorong Terbentuknya KPAD, Komisi IV DPRD Kaltim Usul Revisi Perda Perlindungan Anak

Loading

Dorong Terbentuknya KPAD, Komisi IV DPRD Kaltim Usul Revisi Perda Perlindungan Anak
Dorong terbentuknya KPAD, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid ingin Kaltim punya KPAD sendiri yang fokus mengurusi hak-hak anak lewat usulan revisi Perda Perlindungan Anak. (Istimewa)

Dorong terbentuknya KPAD, Komisi IV DPRD Kaltim usul revisi Perda Perlindungan Anak. Bila ada KPAD di Kaltim, maka diharapkan upaya perlindungan terhadap hak-hak setiap anak oleh pemerintah dapat lebih maksimal.

Akurasi.id, Samarinda – Memberikan perlindungan terhadap hak-anak anak menjadi salah satu konsen dan perhatian Komisi IV DPRD Kaltim. Baik itu perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak seorang anak dari sisi pemerintahan maupun dalam perlindungan terhadap berbagai tindakan kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak.

Baca juga: Waspadai Dampak Tabrakan Jembatan Dondang, DPRD Kaltim Ingatkan Perlunya Pembatasan

Sebagai sebuah upaya untuk mendorong terwujudnya hal itu, Komisi IV DPRD Kaltim kemudian mencoba mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Anak, dapat dilakukan revisi ulang. Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong berdirinya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim.

Jasa SMK3 dan ISO

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah memiliki Perda Perlindungan Anak nomor 6 tahun 2012. Namun dalam perda itu, disebutkan belum secara spesifik menjelaskan atau memberikan kewenangan pada terbentuknya lembaga independen KPAD di Kaltim.

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid mengatakan, bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan lembaga independen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas hal tersebut.

“Kami mendapat pencerahan, ada aturan yang mengatur bahwa daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD, namun sifatnya itu tidak wajib,” ungkapnya saat ditemui awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan, fungsi KPAD ini sendiri nantinya yakni sebagai lembaga yang memiliki lingkup kerja yang jauh lebih luas. DPRD Kaltim juga ingin mendorong peran yang lebih maksimal lewat keberadaan KPAD Kaltim.

“Ketika di bawah pemerintah fungsi pengawasannya kurang optimal dibandingkan ketika dipegang langsung oleh komisioner. Itu yang sedang coba kami dorong dan upayakan lewat usulan revisi Perda Perlindungan Anak”,” tuturnya.

Ketika berkonsultasi dengan KPAI, wanita yang akrab disapa Ely ini menilai bahwa banyak hal yang perlu dimatangkan dalam revisi Perda Perlindungan Anak, termasuk mengenai sistem alokasi anggaran kepada KPAD nantinya agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Kami masih berusaha untuk mencari penjelasan dari beberapa daerah yang memiliki lembaga KPAD. Karena kami masih akan menggodok dulu Raperda-nya. Yang kami khawatirkan itu double budgeting-nya,” ucap dia.

Namun berangkat diskusi bersama KPAI, Ely menyimpulkan bahwa anggaran per tahun yang dialokasikan beberapa daerah untuk lembaga independen KPAD tidak terlalu besar. Sehingga tidak akan begitu membebani APBD.

“Bali dan beberapa daerah lainnya, setiap tahun cuman menganggarkan Rp1 miliar. Yang lain ada yang cuman Rp300 juta sampai Rp 400 juta hanya untuk pendanaan operasional seperti gaji dan lainnya,” imbuhnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Muhammad Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button