Hukum & KriminalNews

Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi, 924 Gram Ganja Gagal Edar di Balikpapan

Loading

BNNK Balikpapan menggagalkan peredaran 924 gram ganja di Balikpapan. Barang haram tersebut diselundupkan ke Balikpapan menggunakan jasa ekspedisi.

Akurasi.id, Balikpapan – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengagalkan peredaran 924 gram paketan ganja kering. Dari tangan empat tersangka yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, Rabu (6/7/2022) lalu.

Informasi dihimpun, ke tiga tersangka itu adalah SG alias OK (24), JH alias JEK (23), dan DE (26). Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menjelaskan, bahwa ketiga tersangka menyelundupkan narkoba itu dari Kota Medan, Sumatera Utara dan hendak diedarkan di Balikpapan dengan sasaran para kaula muda.

Lanjut kata Kompol Risnoto, awal pengungkapan bermula saat petugas BNNK Balikpapan mendapatkan informasi, adanya kiriman paket narkoba melalui salah satu jasa ekspedisi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kemudian kami lakukan pendalaman dan membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai. Kami lakukan pengintaian, Rabu (6/7/2022), dan berhasil menangkap tersangka pertama berinisial SG,” ucap Kompol Risnoto saat menggelar pers rilis, Kamis (18/8/2022).

Pengedaran Ganja Menyasar Pelajar dan Mahasiswa

Setelah mengamankan SG, kemudian petugas mendapatkan info bahwa tersangka pertama yang pihaknya amankan merupakan suruhan dari tersangka lain berinisial JH. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas berwajib dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JH di kediamannya kawasan Gunung Samarinda Baru.

“Dari pemeriksaan tersangka JH kemudian kami dapati bahwa barang itu juga merupakan kepemilikan tersangka DE. Kemudian kami kembali kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka DE saat berada di salah satu kafe di Kecamatan Balikpapan Timur,” beber Kompol Risnoto.

Setelah ketiganya diringkus, kemudian petugas mendapati fakta bahwa narkoba jenis ganja itu telah beberapa kali masuk dan beredar di Balikpapan. Para tersangka bahkan mengedarkan ganja itu di tempat terbuka seperti cafe-cafe yang berada di Balikpapan.

“Karena tujuannya menyasar pelajar dan mahasiswa, dari usia 23 sampai 26 tahun,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button