By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO
HeadlineHukum & Kriminal

Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO

Wili Wili
Last updated: Juni 17, 2025 7:13 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO
Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp11,88 triliun yang diserahkan oleh lima terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh Wilmar Group, dan telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus.

Contents
  • Putusan Bebas dan Kontroversi Onslag
  • Tuntutan Jaksa: Denda dan Pengganti

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, oleh Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno. Ia menyatakan bahwa kelima terdakwa dari Wilmar Group telah menyerahkan uang kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa dalam perkembangan, lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Uang tersebut kini juga menjadi barang bukti yang dimasukkan dalam memori kasasi, mengingat perkara ini tengah berjalan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Putusan Bebas dan Kontroversi Onslag

Meski uang kerugian negara telah dikembalikan, kasus ini menyisakan kontroversi. Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari semua dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag).

Tuntutan Jaksa: Denda dan Pengganti

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta para terdakwa membayar denda dan uang pengganti:

  • PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka harta milik Tenang Parulian, Direktur Wilmar, akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Tenang akan dikenakan hukuman penjara 19 tahun.

  • Untuk Musim Mas Group, apabila uang tidak dikembalikan, maka harta milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan beberapa pihak lain akan disita. Bila masih kurang, mereka dapat dipidana masing-masing 15 tahun penjara.

Tindak pidana ini diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ekspor CPO ini terjadi pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar dan menyorot peran aktif sejumlah korporasi besar dalam manipulasi kebijakan ekspor komoditas strategis nasional.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:BPKPdenda korupsiekspor sawitGunawan Siregarhukum korporasikasus besar IndonesiakejagungKejaksaan Agungkorupsi CPOMAminyak sawitMusim Maspenyitaan triliunanperkara korupsiPermata HijauTenang Paruliantipikoruang penggantiWilmar Group
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Ponorogo, Termasuk Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban
HeadlinePeristiwa

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Ponorogo, Termasuk Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban

By
Wili Wili
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
HeadlinePeristiwa

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Swasembada dan Persiapan Idulfitri 2026
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Swasembada dan Persiapan Idulfitri 2026

By
Wili Wili
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian Selama Pemeriksaan di Bareskrim Polri
HeadlineTrending

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian Selama Pemeriksaan di Bareskrim Polri

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?