7 Karyawan di PHK dan 35 Pekerja Dirumahkan, Bakal Dapat Kartu Pra Kerja


Akurasi.id, Bontang – Efek virus corona (Covid-19) di Bontang kian mencekik pelaku usaha maupun pegawainya. Terbaru, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang merilis ada 7 karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Disnaker Bontang juga telah mendata sebanyak 85 orang pekerja yang dirumahkan. Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah mengatakan pegawai yang terkena PHK dan dirumahkan berasal dari usaha perhotelan, toko swalayan, dan tempat hiburan. Saat dikonfirmasi media ini, dirinya enggan menyebutkan nama usaha tersebut.
“Per April ini, mulai Senin (6/4/20) kami melakukan pendataan itu,” ucap Syaiful saat dihubungi Akurasi.id, Kamis (9/4/20).
Syaifullah menyatakan imbas Covid-19 di Kota Taman –sebutan Bontang- berdampak pada para pelaku usaha. Ada yang karena usaha mereka tidak boleh beroperasi, ada juga karena tamu yang berkurang drastis. Sehingga membuat omzet pemilik usaha turun. Sehingga PHK dan merumahkan karyawan menjadi opsi terakhir.
“Intinya karena ada pembatasan dampak dari Covid-19 ini. Dirumahkan sebenarnya beda tipis dengan PHK. Tidak menerima gaji tapi nanti akan dipanggil kembali jika kondisi sudah normal,” jelasnya.

Buruh yang Dirumahkan dan PHK Mendapat Bantuan
Data yang dikumpulkan Disnaker Bontang, nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pusat. Sesuai dengan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, nomor KWU.5/33/D.IV.M.EKON/03/2020 Perihal Permintaan Data Pekerja Dampak Covid 19 dan Surat Sekjen Kemnaker RI Nomor 1/241/HK/.00.00/III/2020 Perihal Permintaan Data Ketenagakerjaan.
Di mana pemerintah pusat akan memberikan stimulus bagi pekerja atau buruh, baik formal maupun informal melalui program kartu pra kerja yang dipercepat implementasinya karena adanya pandemi Covid-19.
“Targetnya dari pemerintah pusat 5,6 juta orang se-Indonesia yang menerima kartu pra kerja,” tuturnya.
Syaiful menjelaskan melalui program tersebut pemerintah pusat akan memberikan bantuan sebesar Rp 3.550.000 dengan rincian yaitu Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, untuk insentif Rp 600 ribu per bulan maksimal selama 4 bulan, dan insentif survei Rp 150 ribu untuk 3 kali pelaksanaannya. Kata dia, setiap kabupaten dan kota diberikan wewenang dan tugas untuk mendata pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan. Kemudian data itu akan disetor kepada Kemenaker melalui disnaker provinsi.
“Dan yang nanti menyeleksi dan memutuskan siapa yang berhak mendapatkan bantuan dari program kartu pra kerja ini adalah langsung oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Karena terbatas lingkup kerja dan staf yang dapat ditugaskan karena adanya kebijakan work for home (WFH), Syaiful berharap perusahaan dan masyarakat penduduk Bontang untuk dapat membantu Disnaker Bontang. Yakni dengan menginformasikan jika ada yang terkena PHK atau dirumahkan, baik dirinya maupun tetangga atau kerabatnya secara langsung melalui nomor telp (WA/SMS) ke Nomor 081253874729, 0811584925, 081250222035 dan 085350036132 atau email ketenagakerjaan.bontang@gmail.com. Dengan mengirim data nama lengkap, nomor KTP, nomor HP, perusahaan asal bekerja.
“Disnaker akan terus mendata pekerja atau buruh ter-PHK sampai adanya petunjuk penghentian dari kementerian atau provinsi,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi