Birokrasi

400 Bangunan Sarang Walet, Bapenda Akui Hanya Peroleh Rp1 Juta dari Pajak

Loading

Banner Bapenda Bontang

400 Bangunan Sarang Walet, Bapenda Akui Hanya Peroleh Rp1 Juta dari Pajak
400 Bangunan sarang walet di Bontang, Kabid Pelayanan Pajak Muhtar sebut Bapenda hanya mendapat Rp1 juta saja. (ist)

Akurasi.id, Bontang – Rendahnya nilai pajak yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang dari pengusaha sarang walet, memang bukan persoalan baru. Dari data Bapenda Bontang, terdapat sekitar 400 bangunan sarang walet yang tersebar di Kota Bontang. Namun hanya menerima pajak sebesar Rp1 juta saja.

Baca juga: Pajak Bontang Konstan 10 Tahun, Bapenda Apresiasi Usulan Kenaikan Retribusi

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pajak Muhtar mengatakan, saat ini pihaknya tak bisa berharap banyak dari regulasi yang ada.

Ditambah hasil rapat koordinasi (rakor) yang diadakan Samarinda beberapa waktu lalu, rupanya tidak menghasilkan adanya keputusan pasti dari peraturan gubernur (pergub) terkait pajak sarang walet.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari rakor di Samarinda kemarin, regulasi peraturan gubernur belum dapat dilaksanakan. Sebab keputusan pembuatan pergub itu masih menunggu pemeriksaan di Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan hingga sampai saat ini belum kelar,” jelas Muhtar saat ditemui di ruangannya, kantor Bapenda Bontang, Jalan HM Thamrin, Bontang Utara, Kamis (5/11/2020) lalu.

Muhtar menjelaskan, walaupun saat ini perda mengenai regulasi pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet sudah ada, akan tetapi belum ada ketegasan dari perda tersebut.

“Dari perda yang telah ada, kami belum bisa menindak tegas mereka yang tak taat pajak,” ungkapnya.

Muhtar menambahkan, alasan pengusaha walet tidak membayar pajak bermacam-macam. Mulai dari burung walet yang sudah tidak bersarang di gedungnya hingga tidak memiliki penghasilan. Bahkan ada saja yang meminta timbal balik. Para pengusaha meminta kemudahan saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik mereka.

“Hampir seluruh bangunan walet mereka tidak memiliki IMB dan PBB, dari itu mereka meminta timbal balik, mau bayar pajak sarang walet tetapi dimudahkan pengurusan IMB dan PBB mereka,” bebernya.

Namun Bapenda Bontang tidak akan tinggal diam. Pada tahun mendatang pihaknya berencana melakukan evaluasi dan monitoring dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan polri.

“Tahun depan kami akan membuat program (penarikan pajak sarang walet) dengan melibatkan unsur hukum seperti KPK, kejaksaan, dan polri untuk menindak mereka yang tak taat pajak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button