
Akurasi.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, karena secara hukum institusi tidak memiliki legal standing sebagai korban pencemaran nama baik.
Yusril mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pelapor dalam kasus pencemaran nama baik harus merupakan individu, bukan institusi.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, pihak TNI saat ini baru sebatas berkonsultasi dengan Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, bukan melapor secara resmi. Ia menyebut pihak kepolisian juga sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan pihaknya tidak menghalangi TNI jika ingin menempuh langkah hukum lain di luar dugaan pidana pencemaran nama baik, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan analisis dan memberikan saran penyelesaian perkara jika TNI resmi mempolisikan Ferry Irwandi.
“Saya kira nanti akan disampaikan, kalau memang nanti sudah disampaikan kita akan analisis dan memberikan satu saran bagaimana menyelesaikan hal itu,” jelasnya.
Sebelumnya, rencana pelaporan ini bermula dari kedatangan sejumlah pejabat TNI seperti Juinta Omboh Sembiring, Yusri Nuryanto, dan Freddy Ardianzah ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Mereka berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang ditemukan dari hasil patroli siber terhadap konten milik Ferry Irwandi.
Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan bahwa TNI juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/2024 yang menegaskan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
“Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Freddy, Rabu (10/9).
Saat ini, TNI disebut masih dalam tahap konsultasi hukum dan belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum terhadap Ferry Irwandi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy