By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Yusril Klarifikasi Soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Ini Penjelasannya
HeadlinePeristiwa

Yusril Klarifikasi Soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Ini Penjelasannya

Wili Wili
Last updated: September 11, 2025 5:26 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Yusril Klarifikasi Soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Ini Penjelasannya
Yusril Klarifikasi Soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Ini Penjelasannya. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, karena secara hukum institusi tidak memiliki legal standing sebagai korban pencemaran nama baik.

Yusril mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pelapor dalam kasus pencemaran nama baik harus merupakan individu, bukan institusi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril, Kamis (11/9/2025).

Menurut Yusril, pihak TNI saat ini baru sebatas berkonsultasi dengan Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, bukan melapor secara resmi. Ia menyebut pihak kepolisian juga sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Yusril.

Meski demikian, Yusril menegaskan pihaknya tidak menghalangi TNI jika ingin menempuh langkah hukum lain di luar dugaan pidana pencemaran nama baik, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Yusril juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan analisis dan memberikan saran penyelesaian perkara jika TNI resmi mempolisikan Ferry Irwandi.

“Saya kira nanti akan disampaikan, kalau memang nanti sudah disampaikan kita akan analisis dan memberikan satu saran bagaimana menyelesaikan hal itu,” jelasnya.

Sebelumnya, rencana pelaporan ini bermula dari kedatangan sejumlah pejabat TNI seperti Juinta Omboh Sembiring, Yusri Nuryanto, dan Freddy Ardianzah ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Mereka berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang ditemukan dari hasil patroli siber terhadap konten milik Ferry Irwandi.

Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan bahwa TNI juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/2024 yang menegaskan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

“Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Freddy, Rabu (10/9).

Saat ini, TNI disebut masih dalam tahap konsultasi hukum dan belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum terhadap Ferry Irwandi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita terkiniFerry IrwandiHukummahkamah konstitusiMalaka Projectpencemaran nama baikPolda Metro JayaPolriTNIYusril Ihza Mahendra
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • Binance berkata:
    Juni 5, 2026 pukul 6:05 am

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

    Reply
  • Izveidot personīgo kontu berkata:
    April 20, 2026 pukul 5:53 am

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Tinjau Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka, Lanjutkan Diplomasi Global ke PBB
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Tinjau Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka, Lanjutkan Diplomasi Global ke PBB

By
Wili Wili
Jokowi Tunjuk Menteri PUPR sebagai Plt Kepala Otorita IKN Pasca Pengunduran Diri
HeadlineKabar Politik

Jokowi Tunjuk Menteri PUPR sebagai Plt Kepala Otorita IKN Pasca Pengunduran Diri

By
akurasi 2019
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru
PeristiwaTrending

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nataru

By
Wili Wili
Penangkapan Pegi Setiawan: Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati
HeadlineHukum & Kriminal

Penangkapan Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?