HeadlineHukum & Kriminal

Wilmar Group Serahkan Rp11,8 Triliun ke Kejagung Terkait Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Uang Pengganti Kerugian Negara dari Wilmar Group

Loading

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp11,88 triliun yang diserahkan oleh lima terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh Wilmar Group, dan telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus.

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, oleh Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno. Ia menyatakan bahwa kelima terdakwa dari Wilmar Group telah menyerahkan uang kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa dalam perkembangan, lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Uang tersebut kini juga menjadi barang bukti yang dimasukkan dalam memori kasasi, mengingat perkara ini tengah berjalan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Jasa SMK3 dan ISO

Putusan Bebas dan Kontroversi Onslag

Meski uang kerugian negara telah dikembalikan, kasus ini menyisakan kontroversi. Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari semua dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag).

Tuntutan Jaksa: Denda dan Pengganti

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta para terdakwa membayar denda dan uang pengganti:

  • PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka harta milik Tenang Parulian, Direktur Wilmar, akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Tenang akan dikenakan hukuman penjara 19 tahun.

  • Untuk Musim Mas Group, apabila uang tidak dikembalikan, maka harta milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan beberapa pihak lain akan disita. Bila masih kurang, mereka dapat dipidana masing-masing 15 tahun penjara.

Tindak pidana ini diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ekspor CPO ini terjadi pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar dan menyorot peran aktif sejumlah korporasi besar dalam manipulasi kebijakan ekspor komoditas strategis nasional.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button