By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT, Sebut Pemerintah Tak Peduli Nasib Buruh
HeadlineTrending

Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT, Sebut Pemerintah Tak Peduli Nasib Buruh

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 6, 2022 6:57 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT - Akurasi.id
Peraturan pemerintah baru terkait pencairan JHT mendapat penolakan Serikat Buruh Kaltim. (Ilustrasi)
SHARE

Serikat Buruh Kaltim tolak peraturan JHT terbaru yang mulai berlaku 4 Mei mendatang. Pihaknya menyebut pemerintah tak peduli nasib buruh.

Akurasi.id, Samarinda – Serikat Buruh Borneo Indonesia mengkritisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 berkaitan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dikeluarkan pemerintah. Sebab, peraturan tersebut dianggap tidak memperhitungkan masyarakat Indonesia yang notabene pekerja/buruh dalam memperoleh haknya.

Wakil Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia Neneng Herawati pun dengan tegas menolak kebijakan tersebut. “Kami sudah dengar (keberadaan peraturan). Bukan lagi dengar, kami dari serikat buruh menolak. Karena sebenarnya kalau mau jujur negara ini tidak perduli dengan nasib buruh,” ketusnya saat dikonfirmasi Akurasi.id, Senin (14/2/2022).

[irp]

Menurutnya, seharusnya pemerintah berterima kasih kepada buruh. Sebab, dengan keberadaan buruh pemerintah bisa mempekerjakan puluhan ribu warga Indonesia. “Tapi ternyata pemerintah tidak puas sampai di situ. Artinya pemerintah secara tidak langsung menyiksa buruh dengan cara menunda pencairan JHT,” tegasnya.

“Itukan menjadi pertanyaan kami, memang itu uang siapa? Itukan uangnya buruh, kenapa mesti ditahan-tahan hingga berusia 56 tahun,” tambahnya.

Dia menegaskan seharusnya JHT dapat sewaktu-waktu dicairkan tanpa menunggu batasan waktu. Selain itu, harus diberikan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjadi modal buruh menyambung hidup sebelum mendapat pekerjaan lain.

“Namun nyatanya pemerintah sama sekali tidak memikirkan masyarakat. Rakyatnya ini bagaimana ketika kena PHK,” keluhnya.

Ada Jaminan untuk Buruh, Serikat Buruh Borneo Indonesia Sebut Tak Percaya

Selain itu, ada jaminan untuk buruh. Di mana sembari menanti pencairan JHT, buruh yang kena PHK akan dicarikan lowongan kerja. Bahkan mendapat pelatihan dan santunan selama 6 bulan. Namun pihaknya tak dapat mempercayai hal tersebut.

[irp]

Sebab, kata Neneng, sudah berkali-kali pemerintah berpaling muka atas hak-hak yang seharusnya buruh terima. Seperti kasus klaim pencairan salah satu buruh yang kena PHK beberapa waktu lalu.

Meski kasus tersebut telah beralih ke meja hijau pun, namun buruh tersebut tidak mendapatkan haknya dengan dalih bukan karyawan perusahaan.

“Bagaimana bukan karyawan, setiap bulan menerima gaji dan THR. Kan ada slip gajinya. Pemerintah bergandeng dengan pengusaha, terus masyarakat bergandeng dengan siapa. Tidak ada jaminan bahwa pemerintah akan melaksanakan peraturan itu,” kritiknya.

[irp]

Sekadar informasi, aturan baru pencairan dana JHT mulai berlaku pada 4 Mei mendatang atau 3 bulan. Setelah resminya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu pembaharuan aturan itu menyebut buruh harus berusia 56 tahun untuk mencairkan JHT. Pencairannya dapat dilakukan sebelum usia tersebut, namun masyarakat tidak akan menerima pencairan secara penuh. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Jaminan Hari TuaJHTNeneng HerawatiPeraturan Nomor 2 Tahun 2022Serikat Buruh Borneo Indonesia
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kisah Inspiratif Niatus Sholihah: Dari Dibuang Orang Tua Menjadi Staf Utusan Khusus Presiden
PeristiwaTrending

Kisah Inspiratif Niatus Sholihah: Dari Dibuang Orang Tua Menjadi Staf Utusan Khusus Presiden

By
Wili Wili
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan soal PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak
HeadlineKabar Politik

Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan soal PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak

By
Wili Wili
Pengemudi Fortuner Ditangkap Saat Nyabu di Rest Area Tol Jagorawi, Modifikasi Tangki Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi
Hukum & KriminalTrending

Pengemudi Fortuner Ditangkap Saat Nyabu di Rest Area Tol Jagorawi, Modifikasi Tangki Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi

By
Wili Wili
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penembakan dan pengeroyokan Pengacara di Tanah Abang
Hukum & KriminalTrending

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penembakan dan pengeroyokan Pengacara di Tanah Abang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?