
Wajib pajak pribadi yang telat lapor SPT tahunan bersiap kena denda. Denda Rp 100 ribu menanti wajib pajak pribadi yang telat melapor.
Akurasi.id, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu. Kini, wajib pajak orang pribadi yang tak melaporkan kewajibannya harus bersiap untuk terkena denda.
Adapun setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, hingga Kamis (31/3), jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 10.461.677. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dapat sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan).
Wajib Pajak Pribadi Bisa Terkena Denda Bila Telat Lapor SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan pajak akan terkena denda mulai dari Rp 100 ribu. “Sesuai dengan ketentuan denda keterlambatan laporan SPT Tahunan Pribadi Rp 100 ribu dan Badan 1 juta,” tutur Neilmaldrin.
Adapun besaran denda bagi wajib pajak pribadi yang telat lapor yaitu:
– Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),
– Kemudian Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan,
– Lalu Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
– Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Denda terlambat lapor SPT Tahunan berlaku untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, otoritas pajak mengimbau mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Terlebih lagi, saat ini, lapor SPT Tahunan bisa secara online dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat akses di laman DJP Online. Pembayaran tagihan denda telat lapor SPT Tahunan dapat akses melalui website pajak.go.id.
Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Pribadi Online
Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak tentu harus selalu mengisi laporan pajak tersebut tepat waktu. Kendati demikian, untuk kamu masih kurang paham dan bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Kunjungi Situs DJP Online
Buka situs djponline.pajak.go.id
- Login Sesuai Data yang Terdaftar
Selanjutnya, silakan Login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.
- Pilih Menu ‘Lapor’
Apabila sudah masuk di tampilan utama DJP Online, kamu dapat mengklik menu “Lapor”.
Pilih Menu ‘e-Filing’
Karena untuk pribadi maka pilih menu “e-Filling”.
- Pilih Menu “Buat SPT”
Setelah itu, pilih menu “Buat SPT” pajak.
- Jawab Pertanyaan yang Muncul di ‘Formulir SPT’
Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik opsi “SPT 1770 SS”
- Mengisi Data Formulir Halaman 1
Selanjutnya, pada halaman ke 1 dari 3, kamu diminta untuk mengisi data formulir yang terdiri dari Tahun Pajak, Status SPT (normal atau pembetulan), dan Pembetulan Ke (isi dengan 0 apabila memilih normal). Lalu klik “Selanjutnya”.
Mengisi Data Formulir Halaman 2
Pada halaman kedua, di bagian “A. Pajak Penghasilan” yang terdiri dari “Penghasilan Bruto” silakan isi nominal pendapatan kotor. Kemudian “Penghasilan Tidak Kena Pajak” pilih status perkawinan dan jumlah orang yang kalian tanggung. Apabila sudah “Nihil atau 0” silakan klik “Berikutnya”.
Silakan isi bagian “B. Penghasilan yang terkena PPh final dan yang pengecualian dari Objek Pajak” dan klik “Berikutnya”.
Lalu pada bagian “C. Daftar Harta dan Kekayaan” silakan isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak. Kemudian klik “Berikutnya”.
Pada bagian “D. Pernyataan” pada pernyataan centang “Setuju” jika datang yang isi sudah benar dan sesuai dan klik “Selanjutnya”.
- Data Formulir Halaman 3
Lalu, data yang tadi sudah isi pada halaman sebelumnya akan muncul berupa hasil rekap data. Pada opsi “Ambil kode verifikasi” kamu dapat mengklik opsi “di sini” yang nantinya akan terkirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi yang terkirim dari email tersebut, maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol “Kirim SPT”.
- Cek Bukti Pelaporan SPT di Email
Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil lapor. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id