By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Bersiap Kena Denda Rp 100 Ribu Bagi Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT Tahunan
EkonomiHeadlineRagam

Bersiap Kena Denda Rp 100 Ribu Bagi Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT Tahunan

akurasi 2019
Last updated: April 2, 2022 3:16 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Bersiap Kena Denda Rp 100 Ribu Bagi Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. (Detikfinance.com)
SHARE

Wajib pajak pribadi yang telat lapor SPT tahunan bersiap kena denda. Denda Rp 100 ribu menanti wajib pajak pribadi yang telat melapor.

Contents
  • Wajib Pajak Pribadi Bisa Terkena Denda Bila Telat Lapor SPT Tahunan
  • Adapun besaran denda bagi wajib pajak pribadi yang telat lapor yaitu:
  • Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Pribadi Online
    • Pilih Menu ‘e-Filing’
    • Mengisi Data Formulir Halaman 2
    • Masukkan Kode Verifikasi

Akurasi.id, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu. Kini, wajib pajak orang pribadi yang tak melaporkan kewajibannya harus bersiap untuk terkena denda.

Adapun setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, hingga Kamis (31/3), jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 10.461.677. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dapat sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan).

Wajib Pajak Pribadi Bisa Terkena Denda Bila Telat Lapor SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan pajak akan terkena denda mulai dari Rp 100 ribu. “Sesuai dengan ketentuan denda keterlambatan laporan SPT Tahunan Pribadi Rp 100 ribu dan Badan 1 juta,” tutur Neilmaldrin.

[irp]

Adapun besaran denda bagi wajib pajak pribadi yang telat lapor yaitu:

– Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),

– Kemudian Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan,

– Lalu Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,

– Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Denda terlambat lapor SPT Tahunan berlaku untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, otoritas pajak mengimbau mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Terlebih lagi, saat ini, lapor SPT Tahunan bisa secara online dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat akses di laman DJP Online. Pembayaran tagihan denda telat lapor SPT Tahunan dapat akses melalui website pajak.go.id.

[irp]

Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Pribadi Online

Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak tentu harus selalu mengisi laporan pajak tersebut tepat waktu. Kendati demikian, untuk kamu masih kurang paham dan bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Kunjungi Situs DJP Online

Buka situs djponline.pajak.go.id

  1. Login Sesuai Data yang Terdaftar

Selanjutnya, silakan Login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.

  1. Pilih Menu ‘Lapor’

Apabila sudah masuk di tampilan utama DJP Online, kamu dapat mengklik menu “Lapor”.

  1. Pilih Menu ‘e-Filing’

Karena untuk pribadi maka pilih menu “e-Filling”.

  1. Pilih Menu “Buat SPT”

Setelah itu, pilih menu “Buat SPT” pajak.

  1. Jawab Pertanyaan yang Muncul di ‘Formulir SPT’

Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik opsi “SPT 1770 SS”

  1. Mengisi Data Formulir Halaman 1

Selanjutnya, pada halaman ke 1 dari 3, kamu diminta untuk mengisi data formulir yang terdiri dari Tahun Pajak, Status SPT (normal atau pembetulan), dan Pembetulan Ke (isi dengan 0 apabila memilih normal). Lalu klik “Selanjutnya”.

  1. Mengisi Data Formulir Halaman 2

Pada halaman kedua, di bagian “A. Pajak Penghasilan” yang terdiri dari “Penghasilan Bruto” silakan isi nominal pendapatan kotor. Kemudian “Penghasilan Tidak Kena Pajak” pilih status perkawinan dan jumlah orang yang kalian tanggung. Apabila sudah “Nihil atau 0” silakan klik “Berikutnya”.

Silakan isi bagian “B. Penghasilan yang terkena PPh final dan yang pengecualian dari Objek Pajak” dan klik “Berikutnya”.

Lalu pada bagian “C. Daftar Harta dan Kekayaan” silakan isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak. Kemudian klik “Berikutnya”.

Pada bagian “D. Pernyataan” pada pernyataan centang “Setuju” jika datang yang isi sudah benar dan sesuai dan klik “Selanjutnya”.

  1. Data Formulir Halaman 3

Lalu, data yang tadi sudah isi pada halaman sebelumnya akan muncul berupa hasil rekap data. Pada opsi “Ambil kode verifikasi” kamu dapat mengklik opsi “di sini” yang nantinya akan terkirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.

  1. Masukkan Kode Verifikasi

Masukan kode verifikasi yang terkirim dari email tersebut, maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol “Kirim SPT”.

  1. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email

Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil lapor. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Kantor PajakSPT TahunanTrendingWajib Pajak Pribadi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Taskya Namya Tangkap Ronce Melati di Siraman Luna Maya, Didoakan Segera Menyusul ke Pelaminan
SelebritisTrending

Taskya Namya Tangkap Ronce Melati di Siraman Luna Maya, Didoakan Segera Menyusul ke Pelaminan

By
Wili Wili
Punya Lahan Lebih dari 1 Hektare, Camat Bontang Selatan Ingin Bangun Taman di Kantor Kecamatan
Birokrasi

Punya Lahan Lebih dari 1 Hektare, Camat Bontang Selatan Ingin Bangun Taman di Kantor Kecamatan

By
akurasi 2019
Menuju Pilkada, Kasmidi Bulang Siap Berjuang untuk Kutim
Kabar Politik

Menuju Pilkada, Kasmidi Bulang Siap Berjuang untuk Kutim

By
akurasi 2019
Memisahkan Fakta dari Fiksi: Menguasai Identifikasi Hoax untuk Menjaga Pengalaman Online Anda di Indonesia
Covered StoryHeadline

Memisahkan Fakta dari Fiksi: Menguasai Identifikasi Hoax untuk Menjaga Pengalaman Online Anda di Indonesia

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?