Komisi I DPRD Bontang Usul Perda Ketenagakerjaan Digabung, Layaknya Omnibus Law Lokal

![]()

Komisi I DPRD Bontang usul Perda Ketenagakerjaan digabung, layaknya Omnibus Law lokal. Jika dijadikan satu, disebut akan lebih efisien baik dari anggaran dan waktu.
Akurasi.id, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Bontang menggelar rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.
Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka pembahasan lanjutan Raperda tentang sistem pengupahan. Yang digelar di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (18/5/2021).
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa rapat sebelumnya dengan Disnaker Bontang. Dia beranggapan pembahasan terkait pengupahan ini merupakan inisiasi dari komisi I DPRD Bontang.
“Tapi ini terlalu banyak Perda nantinya, maka kami inisiasikan bahwa kalau bisa jadikan satu Perda saja, seperti omnibus law lokal,” ungkap Irfan.
Dia melanjutkan, yang tadinya seperti Perda pengupahan, penempatan dan bahkan rekrutmen itu direncanakan akan menjadi 1 Raperda saja. Dewan usul Perda Ketenagakerjaan digabung.
“Pada awalnya ini terpisah, tetapi kalau kita bisa jadikan satu akan menjadi lebih efisien baik dari anggaran dan waktu. Maka dari itu kita coba akan memberikan payung hukum untuk tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Irfan pun menekankan akan tetap mengacu pada hukum yang tertinggi, yakin UU Omnibus Law, walaupun ada point-point yang sifatnya lokal.

Dia pun melanjutkan ini merupakan pembahasan yang ke dua kali, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya.
“Nanti kita akan meminta Disnaker sebagai instansi yang membawahi tenaga kerja untuk memberikan draf-draf yang sekiranya ada perubahan antara perda atau undang-undang lama dengan baru,” bebernya
Sementara, Wakil Komisi I DPRD Bontang, Raking menjelaskan pihaknya bersama Disnaker Bontang sudah membuat dua Perda, kemudian akan dilanjut membuat satu perda lagi, dengan inisiatif DPRD maka akan dari 3 perda tersebut akan dijadikan satu kesatuan.
“Jika digabung menjadi satu itu malah lebih bagus, pertama kita tidak boros di penganggaran, naskah akademik tidak perlu 3, tetapi cukup 1 saja. Itu juga menjadi pertimbangan,” jelas Raking.
Dia pun menjelaskan adanya penundaan rapat lantaran pihaknya menunggu PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Jadi karena menunggu PP itu dari pusat, jadi sempat kita tunda pembahasannya. Karena jika kita bahas tetapi bertabrakan dengan regulasi dari pusat, maka akan sia-sia. Maka dilanjut hari ini dan akan ada 1 kali pembahasan final nanti,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid









