
Presiden Jokowi telah menetapkan gaji Kepala Otorita IKN. Tak tanggung-tanggung, gaji beserta tunjangannya mencapai Rp172 juta sebulan.
Akurasi.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan menetapkan gaji dan tunjangan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) mencapai Rp Rp172,7 juta per bulan. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023.
Peraturang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara itu ditetapkan Presiden Joko Widodo 30 Januari 2023.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Adapun rincian gaji untuk Kepala Otorita IKN, yakni gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) sebesar Rp648.840. Tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000. Total hak keuangan yang diperoleh seorang Kepala Otorita IKN sebesar Rp172.718.840 per bulan.
Selain hak keuangan, kedua pejabat ini juga bakal memperoleh dana operasional dengan jumlah hampir sama dengan hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN jumlahnya adalah Rp 178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145 juta. Sumber dana untuk pembayaran hak keuangan dan tunjangan ini diambil dari dana APBN.
Kedua pejabat IKN ini juga nantinya berhak mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri. Hak keuangan, tunjangan, hingga fasilitas lainnya. Fasilitas tersebut baru bakal berhenti diberikan jika keduanya mengundurkan diri. Atau diberhentikan dari jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Adapun, hak keuangan Kepala Otorita IKN dan wakilnya diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Dihentikan apabila berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor/Editor: Devi Nila Sari