Hukum & KriminalNews

Terdesak Ekonomi, Pasutri Ini Tega Gelapkan Motor Tetangganya Sendiri

Loading

pasutri motor tetangganya
Sepasang suami istri berhasil diamankan Polsek Ulu Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan/ Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pasangan suami istri (pasutri) di Samarinda gelap mata lantaran membawa kabur motor milik tetangganya. Akibat terdesak kesulitan ekonomilah yang melatarbelakangi pasangan ini melakukan tindakan tidak terpuji.

baca juga: Demi Kebutuhan Uang Lebaran, Kakak Beradik di Samarinda Nekat Curi Mobil

Mereka berinisial AP (32) dan SNL (22). Pasutri ini yang tinggal di sebuah indekos Jalan Antasari Gang 8, Samarinda. Keduanya tega menggelapkan motor milik teman satu kosnya. Lantaran desakan ekonomi yang kian sulit. Apalagi sang suami, AP sudah tidak bekerja beberapa hari terakhir.

Kejadian bermula pada Selasa (5/5/20) lalu, pukul 15.00 Wita. AP bermaksud meminjam motor milik Riadi Muslim (28) yang tak bukan adalah tetangganya yang berada di indekos tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Awalnya bilang mau minjam motor ambil uang untuk bayar kos di tempat kerjaannya di pergudangan Jalan Ir Sutami,” ujar Riadi saat di wawancari Akurasi.id, Jumat (15/5/20).

Namun setelah meminjam motor, pasutri tersebut hilang bak ditelan bumi. Riadi yang sadar motornya telah dibawa kabur oleh AP dan SNL segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Mendapatkan laporan tersebut Kanitreskrim Polsek Ulu Muhammad Ridwan langsung mendatangin Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana aparat melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan info akurat dari beberapa saksi dan kerabat pelaku, akhirnya kedua pasutri ini berhasil diamankan di daerah Tenggarong.

“Dari hasil interogasi, keduanya memang sudah berencana untuk membawa lari motor korban akibat tak mampu membayar indekos. Sebab Agus sudah tidak bekerja lagi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti 1 unit motor roda 2 merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi KT 3983 ID telah diamankan dan dibawa ke kantor Polsekta Samarinda Ulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Keduanya terancam hukuman pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button