Hukum & KriminalNews

Terdakwa Manipulasi Dukungan Calon Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Minta JPU Tampilkan Data

Loading

Terdakwa Manipulasi Dukungan Calon Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Minta JPU Tampilkan Data
Kasus dugaan manipulasi data dukungan kepada calon kepala daerah di Kutim dari jalur perseorangan saat disidangkan secara online. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Kasus dugaan pemalsuan atau manipulasi data dukungan calon kepala daerah di Pilkada Kutai Timur (Kutim) dari jalur perseorangan masih terus berlanjut. Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sangatta menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara berinisial SK (26).

Baca juga: Ramai-Ramai Deklarasi Dukung Neni dan Joni di Pilwalkot Bontang

Pelaku SK dituntut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, manipulasi dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kutim 2020. Sementara, dua terdakwa lainnya, anggota PPS, berinisial AM (34) dan SM (40), JPU menuntut masing-masing 3 tahun 3 bulan.

Tim JPU yang beranggotakan Indra Rivani dan Harisman menyatakan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupate/kota, anggota KPU provinsi dan atau petugas, yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,” ungkap JPU pada sidang tuntutan yang digelar secara online, Senin (31/8) kemarin.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah JPU pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rahmat Sanjaya dengan anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa yang merupakan anggota PPS diduga melakukan manipulasi sebanyak 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak). Perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, merupakan temuan jajaran Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020. Berawal dari  28 Juni 2020 hingga tanggal 7 Juli 2020 di mana data pendukung yang memenuhi syarat (MS) hasil verfak di lapangan dengan cara ditemui langsung (sensus) adalah 1.570 pendukung untuk Desa Sangatta Utara.

Verfak mendatangkan pendukung ke kantor PPS dengan bantuan LO atau penghubung. Namun tidak ada pendukung yang diverfak oleh petugas verfak di kantor PPS Desa Sangatta Utara. Pada 10 Juli 2020, PPS Desa Sangatta Utara melaporkan ada pendukung yang didatangkan ke Sekretariat PPS sekitar 823 pendukung tanpa ada bukti dokumentasi yang diverfak oleh PPS.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) Kecamatan Sangatta Utara melakukan monitoring di Desa Sangatta Utara dan mendapatkan informasi, bahwa jumlah pendukung yang didatangkan pada tanggal 10 Juli 2020 di Sekretariat PPS Desa Sangatta Utara hanya berjumlah 100 pendukung. Namun dalam rekap harian PPS mencapai 1.170 orang.

Kemudian, pada 12 Juli 2020, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menyampaikan berita acara hasil verfak PPS kepada Panwascam Sangatta Utara. Hasil jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang MS di Desa Sangatta Utara berjumlah 3.572 pendukung. Diduga terjadi penambahan data pendukung yang MS dari tanggal 10 dan 11 Juli 2020 berjumlah 2.002 pendukung yang tidak dapat dibuktikan oleh PPS dengan data dan dokumentasi yang jelas.

Dalam kasus ini, JPU juga menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak diverfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Karim dan Ida Supatmawati dalam pembelaannya terhadap terdakwa mengatakan, JPU dalam pembuktian harus bisa menampilkan data pemilih yang sejumlah 2.002 pemilih beserta data pendukungnya, guna obyektivitas dan akuratnya data yang diduga telah dimanipulasi pada saat verfak.

Menurutnya, data rekapitulasi dari PPS dan PPK adalah data yang secara makro. Sedangkan substansi dari akar persoalan adalah data pemilih yang berjumlah 2.002. Jika dalam persidangan tidak mampu untuk ditampilkan, maka obyek perkara menjadi kabur dan tidak bisa dilanjutkan. Disebutkan pula, bahwa PPDP Desa Sangatta Utara, Panwascam, PPK, Bawaslu dan KPU Kutim tidak melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses tersebut.

“Bahwa melihat proses tersebut bukan merupakan sebuah proses akhir sehingga dimungkinkan untuk dibatalkan oleh PPK, dan KPU atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu dan Bawaslu,” sebut Abdul Karim.

“Sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tidaklah dapat dibuktikan dilakukan oleh terdakwa, karena hasil pleno rekapitulasi dukungan calon perseorangan tersebut masih bisa diperbaiki (verfak ulang). Sehingga tidak terbukti melakukan pidana,” tuturnya.

Karena itulah, Abdul Karim selaku penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik para terdakwa. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button