By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Tetap Upayakan Restorative Justice Meski Ditolak Pelapor
SelebritisTrending

Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Tetap Upayakan Restorative Justice Meski Ditolak Pelapor

Wili Wili
Last updated: Januari 13, 2026 6:26 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Tetap Upayakan Restorative Justice Meski Ditolak Pelapor
Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya, Tetap Upayakan Restorative Justice Meski Ditolak Pelapor. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Inara Rusli mendatangi Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Kedatangan tersebut dilakukan bersama kuasa hukumnya, Daru Quthny, terkait laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan influencer Wardatina Mawa.

Inara Rusli memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia tampak menghindari wartawan yang telah menunggu dan langsung meninggalkan Mapolda Metro Jaya tanpa sepatah kata pun, baik saat datang maupun usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk menerima surat penolakan upaya restorative justice (RJ) dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa. Selain itu, Inara juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi agar penyelesaian perkara secara damai tetap dapat diupayakan.

“Kedatangan kami dalam rangka menerima surat penolakan restorative justice dari pihak kuasa hukumnya Mawa. Kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utama kami,” ujar Daru kepada wartawan.

Daru menegaskan, hingga saat ini Inara Rusli masih memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikan perkara hukum tersebut melalui jalur perdamaian. Namun, terkait syarat atau keinginan dari pihak Wardatina Mawa agar perdamaian dapat terwujud, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Dari pihak Inara tetap berkeinginan terlaksananya restorative justice atau perdamaian. Seperti apa yang diinginkan oleh Mawa untuk mewujudkan hal itu, kami juga belum tahu,” katanya.

Meski upaya damai ditolak, Daru menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa perdamaian masih mungkin terjadi, terutama dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak yang terdampak dalam perkara tersebut. Ia menilai keinginan untuk berdamai murni berasal dari kehendak pribadi Inara Rusli tanpa adanya intervensi pihak lain.

“Kami hanya kuasa hukum dan menjalankan apa yang menjadi keinginan dari klien kami. Insyaallah akan terjadi perdamaian,” ucap Daru.

Namun demikian, Daru tidak menampik adanya konsekuensi hukum apabila kesepakatan damai tidak tercapai. Ia menyebut seluruh proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

“Kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mau naik penyelidikan, gelar perkara, itu hak prerogatif penyidik. Kami tidak mengintervensi proses tersebut,” jelasnya.

“Kalau perkara ini jalan, ya silakan saja. Itu hak prerogatif penyidik. Kami mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Diketahui, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa terkait dugaan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita Hukumdugaan perzinahanInara Ruslikasus hukum selebritasPolda Metro Jayarestorative justiceRJ Polda MetroSubdit RenaktaWardatina Mawa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Wacana Nama Jalan Ataturk di DKI Berujung Protes, Begini Kronologisnya
HeadlineTrending

Wacana Nama Jalan Ataturk di DKI Berujung Protes, Begini Kronologisnya

By
Devi Nila Sari
Take Down Konten Podcast LGBT, Deddy Corbuzier: Saya Minta Maaf
HeadlineTrending

Take Down Konten Podcast LGBT, Deddy Corbuzier: Saya Minta Maaf

By
akurasi 2019
Desainer Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun, Sempat Dilarikan ke IGD
PeristiwaTrending

Desainer Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun, Sempat Dilarikan ke IGD

By
Wili Wili
Elly Sugigi Minta Atalia Ikhlas Jika Anak Lisa Mariana Benar Hasil Hubungan dengan Ridwan Kamil
PeristiwaTrending

Elly Sugigi Minta Atalia Ikhlas Jika Anak Lisa Mariana Benar Hasil Hubungan dengan Ridwan Kamil

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?