

Akurasi.id – Beredar sebuah unggahan yang menyebutkan wanita muslim tak boleh memakai bra atau Buste Holder (BH). Konten tersebut diunggah website dan akun Instagram temanshalih.com. Akun Instagram tersebut diprivat.
Dalam unggahan yang viral dan diunggah ulang oleh netizen itu terdapat poster bertuliskan ‘wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya’. Wanita muslim tak boleh memakai bra.
Di unggahan lainnya tertulis ‘Hukum memakai BH dalam Islam: Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.’
Terkait unggahan konten itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Aminudin Yaqub, mengatakan aturan berpakaian sudah diatur dalam Islam. Yakni, baik pria maupun wanita wajib menutup aurat.
“Terkait dengan aurat wanita, ini para ulama ada beda pendapat. Ada yang mengatakan seluruh tubuh termasuk wajah adalah aurat. Mayoritas ulama [menyebut] aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan,” ujar Aminudin. Dilansir dari laman kumparan.com, Kamis (07/10/2021).
Ia menambahkan, dalam berpakaian, ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh wanita muslim. Pertama adalah menutup aurat tubuh. Kemudian, pakaian yang dipakai tidak transparan. Lalu, tidak ketat atau membentuk lekuk tubuh wanita.
Aminudin menegaskan, jenis pakaian yang digunakan untuk menutup aurat diserahkan kepada keputusan pribadi. Asalkan, pakaian tersebut memenuhi tiga syarat di atas.
Ia menekankan, pakaian dalam seperti BH tentu ada manfaat dan kegunaannya. Menurutnya, tidak ada hukum mengharamkan pemakaian BH pada wanita.
“Yang penting pakaian luar wanita memenuhi ketentuan tadi, menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat membentuk lekuk tubuh. Kalau itu terpenuhi tidak ada dasar mengharamkan BH,” pungkasnya
Situs Pengunggah Konten ‘Wanita Muslim Tak Boleh Memakai BH’ Minta Maaf
‘Hukum Memakai BH Dalam Islam’ dan ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa menggunakan BH?’ yang diunggah oleh situs dan akun Instagram TemanShalih.com sempat menjadi kontroversi.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah situs itu menuliskan ‘wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya’.
Selain itu ada juga tulisan ‘Hukum memakai BH dalam Islam: Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.’
Atas kegaduhan akibat konten tersebut, pihak redaksi TemanShalih.com telah menghapus kedua tulisan yang diunggah pada 29 Agustus 2021 itu. Selain itu, pihak redaksi juga minta maaf secara terbuka.
“Dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim secara umum bahwa dalam penyusunan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada: a. pemilihan judul; b. pembuatan ilustrasi;c. pengambilan kesimpulan;” tulis redaksi TemanShalih.com dalam klarifikasi di laman mereka yang dikutip kumparan, Rabu (6/10).
Mereka juga menulis bahwa artikel “Hukum memakai BH dalam Islam” bersumber dari fatwa yang dikeluarkan di portal resmi Lajnah Daimah Al-Ifta dengan teks Arab. Mereka juga akan menangguhkan sejumlah artikel dan merevisi konten-konten yang telah terbit.
“Melakukan re-branding website termasuk, tetapi tidak terbatas pada akun media sosial; serta upaya lain dalam memperbaiki kualitas website temanshalih.com,” pungkasnya. (*)
Editor: Yusva Alam