By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Susuri Kasus Korupsi Lahan Sirkuit Kutim, Kejati Kaltim: Akan Ada Tambahan Tersangka Lain
Trending

Susuri Kasus Korupsi Lahan Sirkuit Kutim, Kejati Kaltim: Akan Ada Tambahan Tersangka Lain

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 10, 2021 11:50 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Susuri Kasus Korupsi Lahan Sirkuit Kutim, Kejati Kaltim: Akan Ada Tambahan Tersangka Lain
Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain dalam proyek pengadaan lahan sirkuit di Kutim. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Susuri Kasus Korupsi Lahan Sirkuit Kutim, Kejati Kaltim: Akan Ada Tambahan Tersangka Lain
Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain dalam proyek pengadaan lahan sirkuit di Kutim. (Redaksi Akurasi.id)

Susuri kasus korupsi lahan sirkuit Kutim, Kejati Kaltim: Akan ada tambahan tersangka lain. Kejati Kaltim meyakini, dalam kasus korupsi besar seperti pengadaan sirkuit itu, tidak mungkin hanya dilakukan seorang aktor tunggal, tetapi pasti ada peran aktor-aktor lainnya.

Akurasi.id, Samarinda – Kasus korupsi proyek pengadaan lahan pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tampaknya belum akan berhenti pada satu tersangka saja. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memberikan sinyal bahwa akan ada tambahan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, yakni Ardiansyah Asa Brasim selaku mantan kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggungjawab penuh dalam proyek tersebut.

“Untuk (kasus korupsi pengadaan) lahan sirkuit (di Kutim), sekarang sudah sidang. (Kami sudah menetapkan satu) tersangka Ardiansyah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin, ditemui belum lama ini.

Kasus korupsi proyek pengadaan lahan sirkuit ini sendiri, bermula dari laporan masyarakat, bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan sirkuit adalah tanah negara. Di mana, anggaran yang digelontorkan di APBD Kutim dalam 2 tahun, yakni pada 2010 dan 2012 sebesar Rp25 miliar.

“(Kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit ini adalah) satu kasus tunggakan sebelum saya, sudah saya tuntaskan satu (tersangka). Sekarang masih proses sidang,” katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir pernah menyebutkan, sehubungan tanah yang dibebaskan adalah tanah milik negara, maka kegiatan pembebasan lahan itu total lost. Artinya, kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan. Untuk kepastian angka kerugiannya, masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

[irp]

“Ada lima orang yang mengaku memiliki tanah tersebut yang telah kami periksa. Mereka mengakui telah menerima sejumlah uang untuk pembebasan lahan itu. Dan saat ini, kami masih terus menyelidiki untuk mengungkap penyimpangan dalam proyek itu,” demikian dikatakan Chairul kala itu.

Kembali ke Prihatin, kepada media ini, dia mengaku, bahwa kasus korupsi pengadaan lahan itu tidak hanya akan berhenti pada satu tersangka saja, yakni Ardiansyah. Melainkan akan ada tambahan tersangka lainnya. Dia meyakini, bahwa kasus korupsi sebesar itu tidak mungkin berdiri sendiri, atau dilakukan oleh aktor tunggal.

“Khusus untuk lahan sirkuit, kemungkinan ada tambahan satu (tersangka lagi),” ujarnya sedikit memberikan bocoran kepada wartawan media ini.

Sementara ini, Kejati Kaltim masih mengupayakan memanggil pihak-pihak terkait secara kooperatif. Hanya saja dari beberapa panggilan yang dilayangkan, pihak yang dimaksudkan belum ada yang memenuhi surat tersebut.

“Kami sudah panggil-panggil, tapi belum datang lagi. (Sekarang posisi yang bersangkutan ini masih sebagai saksi) dan belum kami tetapkan tersangka. (Makanya) masih kami (coba) panggil,” tuturnya.

Sebelumnya, untuk tersangka Ardiansyah dijerat dengan Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:kasus korupsiKejati KaltimKorupsi Lahan Sirkuit KutimKorupsi Pengadaan Lahan SirkuitTambahan Tersangka Lain
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

odp meninggal kutim
Trending

Memiliki Penyakit Penyerta, Pasien ODP Meninggal di RSUD Kudungga Kutim

By
akurasi 2019
Ryan Haroen, Caketum HIPMI Jaya, Siapkan Beasiswa Pendidikan Formal dan Informal untuk Anggota dalam Menyambut Jakarta sebagai Kota Global
Covered StoryTrending

Ryan Haroen, Caketum HIPMI Jaya, Siapkan Beasiswa Pendidikan Formal dan Informal untuk Anggota dalam Menyambut Jakarta sebagai Kota Global

By
akurasi 2019
Fakta Pernikahan Mbah Karman, Mantan Kepsek Cirebon yang Nikahi Mantan Muridnya
PeristiwaTrending

Fakta Pernikahan Mbah Karman, Mantan Kepsek Cirebon yang Nikahi Mantan Muridnya

By
Wili Wili
Kronologi CEO Jouska Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi
HeadlineTrending

Kronologi CEO Jouska Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?