Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali
Pengakuan Armor Toreador atas Kekerasan Berulang terhadap Cut Intan Nabila Sejak 2020

Akurasi.id – Armor Toreador, suami dari selebriti Cut Intan Nabila, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan oleh pihak Polres Bogor setelah Armor ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam. Armor langsung digiring ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8), menyatakan bahwa Armor telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. “Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi. Pukul 22.00 WIB (Selasa malam), kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan (Armor) dilaksanakan sebagai tersangka, kami melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis,” ungkap Rio.
Armor Toreador dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga menambahkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, yang dapat menyebabkan Armor dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa Armor telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. “Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langsung oleh Kementerian PPA, bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali. Dari semenjak mereka menikah,” ungkap Rio dalam konferensi pers tersebut.
Armor Toreador, yang juga dihadirkan dalam konferensi pers, tidak membantah tuduhan tersebut dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020. “Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang harus ditangani oleh pihak berwenang. Pihak kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy