By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali
Hukum & KriminalTrending

Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali

Wili Wili
Last updated: Agustus 14, 2024 1:23 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali. Foto: Dok. Polres Bogor
SHARE

Akurasi.id – Armor Toreador, suami dari selebriti Cut Intan Nabila, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan oleh pihak Polres Bogor setelah Armor ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam. Armor langsung digiring ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8), menyatakan bahwa Armor telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. “Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi. Pukul 22.00 WIB (Selasa malam), kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan (Armor) dilaksanakan sebagai tersangka, kami melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis,” ungkap Rio.

Armor Toreador dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga menambahkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, yang dapat menyebabkan Armor dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa Armor telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. “Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langsung oleh Kementerian PPA, bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali. Dari semenjak mereka menikah,” ungkap Rio dalam konferensi pers tersebut.

Armor Toreador, yang juga dihadirkan dalam konferensi pers, tidak membantah tuduhan tersebut dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020. “Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang harus ditangani oleh pihak berwenang. Pihak kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Armor ToreadorCut Intan NabilaKasus KekerasanKDRTPasal 351 KUHPPenahananPolres BogorUU No 23 Tahun 2004UU Perlindungan Anak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jadi Episentrum Baru, Kukar Masuk Zona Merah Covid-19 Kaltim, Pasien Banyak Karyawan Perusahaan
Trending

Jadi Episentrum Baru, Kukar Masuk Zona Merah Covid-19 Kaltim, Pasien Banyak Karyawan Perusahaan

By
akurasi 2019
Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan
PeristiwaTrending

Restorative Justice: Polresta Pati Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan

By
Wili Wili
Titik banjir Samarinda
Trending

Sudah Merambat ke 19 Titik, Sebanyak 2.489 Jiwa di Samarinda Terdampak Banjir

By
akurasi 2019
Terlalu Mirip Polisi, Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Warna Krem
HeadlineTrending

Terlalu Mirip Polisi, Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Warna Krem

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?