By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali
Hukum & KriminalTrending

Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali

Wili Wili
Last updated: Agustus 14, 2024 1:23 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Jadi Tersangka KDRT, Akui Lakukan Kekerasan Lebih dari 5 Kali. Foto: Dok. Polres Bogor
SHARE

Akurasi.id – Armor Toreador, suami dari selebriti Cut Intan Nabila, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan ini dilakukan oleh pihak Polres Bogor setelah Armor ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam. Armor langsung digiring ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/8), menyatakan bahwa Armor telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. “Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi. Pukul 22.00 WIB (Selasa malam), kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan (Armor) dilaksanakan sebagai tersangka, kami melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis,” ungkap Rio.

Armor Toreador dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga menambahkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, yang dapat menyebabkan Armor dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa Armor telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. “Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langsung oleh Kementerian PPA, bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali. Dari semenjak mereka menikah,” ungkap Rio dalam konferensi pers tersebut.

Armor Toreador, yang juga dihadirkan dalam konferensi pers, tidak membantah tuduhan tersebut dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020. “Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang harus ditangani oleh pihak berwenang. Pihak kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Armor ToreadorCut Intan NabilaKasus KekerasanKDRTPasal 351 KUHPPenahananPolres BogorUU No 23 Tahun 2004UU Perlindungan Anak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Drama Balapan Sprint Race, Aleix Espargaro Raih Kemenangan
OtomotifTrending

Drama Balapan Sprint Race, Aleix Espargaro Raih Kemenangan

By
akurasi 2019
Pengakuan Korban Kebakaran Berbas Tengah, Ludesnya Seluruh Alat Usaha hingga Istri Jatuh Pingsan
Trending

Pengakuan Korban Kebakaran Berbas Tengah, Ludesnya Seluruh Alat Usaha hingga Istri Jatuh Pingsan

By
Devi Nila Sari
Jonatan Christie Akui Sudah Tampil Maksimal Meski Gagal Juara India Open 2026
OlahragaTrending

Jonatan Christie Akui Sudah Tampil Maksimal Meski Gagal Juara India Open 2026

By
Wili Wili
Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat
PeristiwaTrending

Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?