HeadlineHukum & Kriminal

Skandal Korupsi Timah Menjerat Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, dan Empat Lainnya dengan Dugaan Kerugian Ekologis Rp271 Triliun

Loading

Akurasi-Nasional, Jakarta – Dalam pengembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah (Persero) Tbk, Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan lima orang sebagai tersangka baru, termasuk Hendry Lie, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Kasus ini menyoroti tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi dari tahun 2015 hingga 2022, dengan dugaan kerugian ekologis yang mencapai angka fantastis, Rp271 triliun.

Penetapan Tersangka dan Penyidikan Mendalam

Hendry Lie, yang juga tercatat sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa, bersama adiknya Fandy Jingga yang menjabat sebagai marketing perusahaan, diduga kuat berpartisipasi dalam kegiatan ilegal yang mencakup penyewaan peralatan peleburan timah kepada PT Timah Tbk. Mereka diduga mendirikan perusahaan boneka, CV BPR dan CV SMS, untuk melancarkan kegiatan tersebut.

Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 158 saksi untuk mendalami kasus ini. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, Kejagung mengumumkan penambahan lima tersangka, menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang.

Dampak Ekologis dan Kerugian Negara

Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menekankan besarnya dampak ekologis yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini. “Kerugian ekologis yang diakibatkan oleh tindakan koruptif ini tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merusak lingkungan secara signifikan,” ujar Sumedana.

Jasa SMK3 dan ISO

Tanggapan dari Sriwijaya Air

Sementara itu, pihak Sriwijaya Air, melalui situs resminya, belum memberikan tanggapan resmi terkait status Hendry Lie sebagai tersangka. Perusahaan tersebut sebelumnya didirikan pada tahun 2002 oleh Hendry Lie bersama dengan rekan-rekannya dan telah berkembang menjadi salah satu maskapai penerbangan terkemuka di Indonesia.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejagung berencana untuk terus mendalami kasus ini dan menjamin bahwa semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara adil. Hendry Lie dan tersangka lainnya saat ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman berat bagi mereka yang terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak skandal korupsi yang berhasil diungkap oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di sektor-sektor penting ekonomi.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button