By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir
HeadlinePeristiwa

Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir

Wili Wili
Last updated: Januari 23, 2026 11:24 am
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir
Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas cuaca ekstrem dan banjir yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Contents
  • Berlaku hingga 28 Januari 2026
  • Ketentuan PJJ dari Disdik DKI Jakarta
  • WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta
  • Imbauan Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH dan PJJ.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/1).

Selain itu, Pramono juga mengizinkan Disdik DKI Jakarta menerapkan PJJ atau school from home guna menyikapi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja bagi para pekerja, sedangkan Dinas Pendidikan untuk para siswa,” ujarnya.

Berlaku hingga 28 Januari 2026

Pramono menjelaskan, kebijakan WFH dan PJJ diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat curah hujan tinggi yang berpotensi menimbulkan banjir di berbagai wilayah Jakarta.

Kebijakan ini awalnya berlaku hingga 27 Januari 2026, namun kemudian diperpanjang hingga Rabu, 28 Januari 2026, dengan kemungkinan perpanjangan kembali jika kondisi cuaca masih ekstrem. Aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan dan sekolah swasta di Jakarta.

Ketentuan PJJ dari Disdik DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Adapun ketentuan PJJ dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.

  2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis.

  3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid.

  4. Ketentuan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam SE Sekda DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026, sementara WFH untuk pekerja swasta diatur dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.

Namun, WFH dikecualikan bagi instansi atau sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan beroperasi 24 jam, seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor tersebut diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan dan tingkat risiko di lapangan.

Imbauan Pemprov DKI

Melalui akun Instagram resminya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dan membatasi aktivitas berisiko.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” tulis Pemprov DKI.

Pemprov juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika terjadi keadaan darurat melalui Jakarta Siaga 112, serta memantau kondisi banjir melalui aplikasi JAKI, situs pantaubanjir.jakarta.go.id, BMKG, dan BPBD. Selain itu, Posko Siaga Bencana beroperasi 24 jam di seluruh kantor wali kota dan kabupaten di Jakarta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:banjir Jakartaberita Jakartacuaca ekstrem JakartaKerja dari RumahPemprov DKIPJJ JakartaPramono Anung.Sekolah Online JakartaSurat Edaran DKIWFH Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ancaman dan Tantangan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan
Covered StoryHeadline

Ancaman dan Tantangan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan

By
akurasi 2019
Wapres Gibran Dapat Tugas Khusus Tangani Papua, Berpeluang Buka Kantor di Bumi Cenderawasih
HeadlineKabar Politik

Wapres Gibran Dapat Tugas Khusus Tangani Papua, Berpeluang Buka Kantor di Bumi Cenderawasih

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Impor BBM Bensin 2029, Dorong Swasembada Energi dan Pangan dari Papua
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Impor BBM Bensin 2029, Dorong Swasembada Energi dan Pangan dari Papua

By
Wili Wili
MotoGP 2023 Menjadi Musim Pembuktian Marquez-Diggia
HeadlineOlahragaRagam

MotoGP 2023 Menjadi Musim Pembuktian Marquez-Diggia

By
Fajri
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?