By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir
HeadlinePeristiwa

Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir

Wili Wili
Last updated: Januari 23, 2026 11:24 am
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir
Pemprov DKI Terapkan WFH dan PJJ hingga 28 Januari 2026 Imbas Cuaca Ekstrem dan Banjir. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas cuaca ekstrem dan banjir yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Contents
  • Berlaku hingga 28 Januari 2026
  • Ketentuan PJJ dari Disdik DKI Jakarta
  • WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta
  • Imbauan Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH dan PJJ.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/1).

Selain itu, Pramono juga mengizinkan Disdik DKI Jakarta menerapkan PJJ atau school from home guna menyikapi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja bagi para pekerja, sedangkan Dinas Pendidikan untuk para siswa,” ujarnya.

Berlaku hingga 28 Januari 2026

Pramono menjelaskan, kebijakan WFH dan PJJ diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat curah hujan tinggi yang berpotensi menimbulkan banjir di berbagai wilayah Jakarta.

Kebijakan ini awalnya berlaku hingga 27 Januari 2026, namun kemudian diperpanjang hingga Rabu, 28 Januari 2026, dengan kemungkinan perpanjangan kembali jika kondisi cuaca masih ekstrem. Aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan dan sekolah swasta di Jakarta.

Ketentuan PJJ dari Disdik DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 tentang pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Adapun ketentuan PJJ dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.

  2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis.

  3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid.

  4. Ketentuan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam SE Sekda DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026, sementara WFH untuk pekerja swasta diatur dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026.

Namun, WFH dikecualikan bagi instansi atau sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan beroperasi 24 jam, seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor tersebut diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan dan tingkat risiko di lapangan.

Imbauan Pemprov DKI

Melalui akun Instagram resminya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dan membatasi aktivitas berisiko.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” tulis Pemprov DKI.

Pemprov juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika terjadi keadaan darurat melalui Jakarta Siaga 112, serta memantau kondisi banjir melalui aplikasi JAKI, situs pantaubanjir.jakarta.go.id, BMKG, dan BPBD. Selain itu, Posko Siaga Bencana beroperasi 24 jam di seluruh kantor wali kota dan kabupaten di Jakarta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:banjir Jakartaberita Jakartacuaca ekstrem JakartaKerja dari RumahPemprov DKIPJJ JakartaPramono Anung.Sekolah Online JakartaSurat Edaran DKIWFH Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

By
Wili Wili
Maknai HUT RI ke-77, Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Bersyukur
CorakHeadlineRagam

Maknai HUT RI ke-77, Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Bersyukur

By
Devi Nila Sari
LPG Nonsubsidi Kena PPN 11 Persen, Gimana Nasib Emak-Emak?
EkonomiHeadline

LPG Nonsubsidi Kena PPN 11 Persen, Gimana Nasib Emak-Emak?

By
akurasi 2019
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.488.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.488.000 per Gram

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?