By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > “Generasi Z Gugat Presidential Threshold, MK Cabut Batasan Pencalonan Presiden: Sejarah Baru Demokrasi Indonesia”
HeadlineKabar Politik

“Generasi Z Gugat Presidential Threshold, MK Cabut Batasan Pencalonan Presiden: Sejarah Baru Demokrasi Indonesia”

Wili Wili
Last updated: Januari 5, 2025 2:16 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
"Generasi Z Gugat Presidential Threshold, MK Cabut Batasan Pencalonan Presiden: Sejarah Baru Demokrasi Indonesia"
"Generasi Z Gugat Presidential Threshold, MK Cabut Batasan Pencalonan Presiden: Sejarah Baru Demokrasi Indonesia". Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan yang mengguncang peta politik Indonesia. Keputusan tersebut menghapuskan ambang batas presidential threshold (PT) dalam pemilu, yang sebelumnya mengharuskan calon presiden untuk mendapatkan dukungan dari partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Putusan ini menjadi sejarah karena menggugurkan 32 kali gugatan serupa yang pernah diajukan sebelumnya.

Keputusan ini datang setelah perjuangan empat mahasiswa hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga (Suka), Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khorul Fatna. Mereka mengajukan uji materi terhadap pasal presidential threshold, yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Keputusan MK yang mengabulkan permohonan mereka menandai sebuah langkah monumental dalam sistem politik Indonesia.

Rizki Maulana Syafei, salah satu pemohon, mengungkapkan rasa terkejutnya atas keputusan tersebut. “Kami tidak menyangka keputusan ini akan dikabulkan,” ujarnya. “Namun, kami merasa sangat bangga dan terharu karena ini merupakan keputusan yang bisa memberikan dampak besar bagi demokrasi Indonesia.”

Bukan hanya itu, keputusan MK ini juga mempengaruhi banyak aspek dalam politik Indonesia, termasuk jadwal Pilkada Serentak 2024 yang semula direncanakan maju ke September 2024. Berkat gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UI, Pilkada Serentak akan tetap berlangsung pada 14 November 2024, sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Selain itu, seorang mahasiswa UIN Jakarta, A. Fahrur Rozi, juga turut berkontribusi dalam menjaga konstitusi dengan menggugat syarat usia calon kepala daerah yang seharusnya merujuk pada saat pencalonan, bukan saat pelantikan. Keputusan ini mengembalikan keabsahan keputusan MK setelah sempat dikelirukan oleh putusan MA.

Putusan MK ini juga memunculkan wacana tentang kemungkinan pencalonan presiden melalui jalur independen atau nonpartisan, sebuah konsep yang diusulkan oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin. Sultan menilai, dalam sebuah demokrasi, keadilan politik dan persamaan hak warga negara untuk memilih dan dipilih tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan presidential threshold maupun oleh partai politik.

Pernyataan Sultan ini mencerminkan harapan agar sistem demokrasi Indonesia bisa berkembang lebih inklusif dan memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat dalam menentukan pemimpin mereka. “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi,” ujar Sultan.

Dengan putusan MK ini, diharapkan Indonesia akan menuju demokrasi yang lebih terbuka dan memberikan kesempatan lebih besar bagi calon pemimpin yang berkualitas untuk muncul tanpa tergantung pada kekuatan partai politik tertentu.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Demokrasi IndonesiaGen Zhukum pemilumahkamah konstitusiPemilu 2024Pencalonan IndependenPilkada Serentak 2024Pilpres 2024Presidential ThresholdSultan B NajamuddinUIN Sunan KalijagaUji Materi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

2 Polisi Terlibat Penembakan Anggota Dishub, Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar
HeadlineTrending

2 Polisi Terlibat Penembakan Anggota Dishub, Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar

By
akurasi 2019
Banyak Perusahaan Asing ‘Bedol Desa’ dari Rusia, Putin Malah Senang
HeadlineKabar Politik

Banyak Perusahaan Asing ‘Bedol Desa’ dari Rusia, Putin Malah Senang

By
akurasi 2019
Komisi II Minta Warga Bontang Bayar Tagihan PDAM Tepat Waktu
Kabar Politik

Komisi II Minta Warga Bontang Bayar Tagihan PDAM Tepat Waktu

By
Devi Nila Sari
Momen Presiden Prabowo dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Blue House, Dari Finger Heart hingga Diplomasi Anabul
HeadlineKabar Politik

Momen Presiden Prabowo dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Blue House, Dari Finger Heart hingga Diplomasi Anabul

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?