By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Skandal Korupsi Timah Menjerat Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, dan Empat Lainnya dengan Dugaan Kerugian Ekologis Rp271 Triliun
HeadlineHukum & Kriminal

Skandal Korupsi Timah Menjerat Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, dan Empat Lainnya dengan Dugaan Kerugian Ekologis Rp271 Triliun

akurasi 2019
Last updated: April 28, 2024 11:53 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Skandal Korupsi Timah Menjerat Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, dan Empat Lainnya dengan Dugaan Kerugian Ekologis Rp271 Triliun
Skandal Korupsi Timah Menjerat Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air, dan Empat Lainnya dengan Dugaan Kerugian Ekologis Rp271 Triliun. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi-Nasional, Jakarta – Dalam pengembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah (Persero) Tbk, Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan lima orang sebagai tersangka baru, termasuk Hendry Lie, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Kasus ini menyoroti tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi dari tahun 2015 hingga 2022, dengan dugaan kerugian ekologis yang mencapai angka fantastis, Rp271 triliun.

Penetapan Tersangka dan Penyidikan Mendalam

Hendry Lie, yang juga tercatat sebagai beneficiary owner PT Tinindo Internusa, bersama adiknya Fandy Jingga yang menjabat sebagai marketing perusahaan, diduga kuat berpartisipasi dalam kegiatan ilegal yang mencakup penyewaan peralatan peleburan timah kepada PT Timah Tbk. Mereka diduga mendirikan perusahaan boneka, CV BPR dan CV SMS, untuk melancarkan kegiatan tersebut.

Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 158 saksi untuk mendalami kasus ini. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, Kejagung mengumumkan penambahan lima tersangka, menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang.

Dampak Ekologis dan Kerugian Negara

Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menekankan besarnya dampak ekologis yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini. “Kerugian ekologis yang diakibatkan oleh tindakan koruptif ini tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merusak lingkungan secara signifikan,” ujar Sumedana.

Tanggapan dari Sriwijaya Air

Sementara itu, pihak Sriwijaya Air, melalui situs resminya, belum memberikan tanggapan resmi terkait status Hendry Lie sebagai tersangka. Perusahaan tersebut sebelumnya didirikan pada tahun 2002 oleh Hendry Lie bersama dengan rekan-rekannya dan telah berkembang menjadi salah satu maskapai penerbangan terkemuka di Indonesia.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejagung berencana untuk terus mendalami kasus ini dan menjamin bahwa semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara adil. Hendry Lie dan tersangka lainnya saat ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman berat bagi mereka yang terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak skandal korupsi yang berhasil diungkap oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Keberhasilan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di sektor-sektor penting ekonomi.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Hendry LiePendiri Sriwijaya AirSkandal Korupsi Timah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Siap Resmikan Istana Negara di IKN Sebelum Masa Jabatan Berakhir
HeadlineKabar Politik

Jokowi Siap Resmikan Istana Negara di IKN Sebelum Masa Jabatan Berakhir

By
Wili Wili
PDIP Jelaskan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Sebagai Anggota DPR
HeadlineKabar Politik

PDIP Jelaskan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Sebagai Anggota DPR

By
Wili Wili
Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Rabu Siang? Ini Bocorannya
HeadlineKabar Politik

Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet Rabu Siang? Ini Bocorannya

By
akurasi 2019
Selidiki Kasus Suap di Jatim, KPK Sebut Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak
HeadlineHukum & KriminalNews

Selidiki Kasus Suap di Jatim, KPK Sebut Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?