
Usai pemanggilan oleh Kemnaker, SiCepat batal PHK karyawannya. SiCepat batal PHK dan kembali memperkerjakan 500 karyawannya.
Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia pada Kamis (17/3). Pemanggilan ini guna mengklarifikasi isu PHK massal kurir jasa layanan pengantaran.
Menurut catatan Kemnaker, SiCepat melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.
“Dari pertemuan ini, dapat informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja para pekerja, yang mereka nilai tidak memenuhi standar kinerja perusahaan,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).
Usai pertemuan tersebut, kata Putri, SiCepat menyatakan komitmen buat mempekerjakan lagi sebanyak 500 orang pekerja. Sementara sebanyak 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama.
Adapun sisanya sebanyak 174 orang masih dalam proses perundingan. Putri menjelaskan, bahwa Kemnaker bakal terus mendorong kedua pihak mengedepankan dialog dan mencari jalan tengah dari perselisihan tersebut.
“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari PHK, serta mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
“Kemnaker dan SiCepat telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus pembinaan,” kata Putri menambahkan.
SiCepat: Cuma 0,6 Persen Saja dari Total Karyawan
Kabar soal terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh SiCepat masih hangat jadi perbincangan publik. PT SiCepat Ekspres Indonesia membenarkan hal itu dengan dalih evaluasi kerja karyawan.
“Apa yang kami lakukan dengan pemberitaan tersebut adalah bagian dari evaluasi yang kami lakukan setiap tahunnya,” ujar Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers di Gedung Marketing SiCepat, Jakarta, Rabu (16/3).
Ketika ditanya soal berapa jumlah karyawan yang terkena PHK, Wiwin tak bisa menyebutkan angka pastinya. Namun, dia menjelaskan,di tahun 2022 jumlah karyawan SiCepat tumbuh secara signifikan hingga mencapai 59.286 orang karyawan. Dari total karyawan tersebut, hanya 0,61 persen yang di PHK.
“Kalau kita lihat sekarang SiCepat Ekspres punya 60.000 karyawan, jadi yang terdampak (PHK) kemarin itu kurang lebih 0,6 persen saja,” pungkasnya.
Dari data tersebut, dapat ditemukan jumlah karyawan yang terkena PHK sekitar 360 orang. Melalui konferensi pers ini pula, Wiwin menuturkan, karyawan yang paling terdampak ada di bagian operasional (kurir). Perusahaan pun turut mengakui PHK tersebut merupakan prosedur yang salah.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang terdampak,” kata Wiwin.
“Kami rasa kami memang tidak bisa memuaskan semua pihak,” tutupnya. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id