Serapan Anggaran Rendah, DPUPR Sebut Terkendala Perubahan Aturan


Serapan anggaran rendah, DPUPR sebut terkendala perubahan aturan. Hal ini menyebabkan persiapan berkas lelang proyek menjadi terlambat hingga belum dapat ditawarkan ke masyarakat.
Akurasi.id, Samarinda – Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2021 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim baru terserap sekitar 7 persen. Hal ini pun dinilai lamban mengingat sekarang sudah pertengahan tahun dan banyak proyek-proyek pemerintah yang dinantikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, dirinya telah melakukan koordinasi bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim.
“Kita sudah rapat seluruh OPD, kemarin Pak Sekwan juga hadir. Juni ini diharapkan sudah lelang semua,” kata Hadi Mulyadi usai menghadiri rapat Paripurna ke-18 mengenai tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim, pada Selasa (15/6/2021).
Kendati demikian, Hadi menyampaikan, walaupun semua kegiatan sudah terlelang maka masih ada proses pengadaan yang berjalan.
“Proses pengadaannya kan masih berjalan. Walau Juni atau Juli sudah dilelang. Karena tergantung besarannya,” jelas Hadi.
Kepala DPUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan, lambannya serapan anggaran di dinas yang dibawahinya karena banyak perubahan aturan birokrasi dalam proses pelelangan proyek-proyek. Hal ini pun menyebabkan persiapan berkas-berkas lelang proyek pemerintah menjadi terlambat hingga belum dapat ditawarkan ke masyarakat.
“Banyak keterkaitan dengan perubahan aturan. Jadi lelang paket itu, ada yang belum di-upload saja, makanya belum bisa ditawar. Jika sudah di-upload insyaallah ada saja,” ungkap Fitra.
Ia menjelaskan, mekanisme yang harus dipenuhi sebelum paket dapat ditawar yakni terkait surat setoran pajak daerah (SSPD), bahwa ada standar satuan harga (SSH) dan standar satuan barang (SSB) yang mesti diisi dulu. Baru bisa ditarik dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Selain itu, alasan keterlambatan lelang karena ada perubahan segmentasi proyek yang awalnya kecil dari Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. Sehingga, sempat terhenti.
“Jadi penetapan itu maksudnya, di dokumen lelang ada menentukan mengenai kualifikasi kecil dan non kecil. Kemudian ditambah advice. Kami juga dari PU dimintai advice dari dinas lain. Ini yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kemudian, ada kendala dalam proses review harga perkiraan sendiri (HPS) karena waktu yang mepet. Ia menjelaskan, dari setiap 10 pekerjaan terbesar harus di-review kembali sehingga dapat dilaksanakan.
Kendati demikian, Fitra merasa optimis mengenai proses lelang proyek akan terserap hingga akhir tahun mengingat ini masih bulan Juni.
“Kami masih optimis bisa terlaksana. Kalau sekarang kan masih proses lelang. Kalau sudah di-upload, siap ditawar,” kata dia. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid