Sempat Menolak, 13 Rumah di Bantaran SKM Dibongkar Paksa, 7 Lainnya Janji Bongkar Sendiri


Akurasi.id, Samarinda – Setelah hampir sekitar tiga pekan tak terlihat, kini pembongkaran rumah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri berlanjut, Senin (24/8/2020). Namun di lokasi terdapat aksi penolakan warga sekitar yang tak ingin huniannya itu dibongkar lantaran belum mendapat bayaran.
Baca juga: Belum Kelar, 60 Hunian SKM Samarinda Dibongkar Satpol PP
Terlihat puluhan warga berkumpul di titik aksi tepat di tengah pemukiman menahan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Proses pembongkaran itu berlangsung sejak pukul 07.00 Wita pagi.
Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham mengatakan, eksekusi pembongkaran yang pihaknya lakukan atas dasar instruksi Wali Kota Samarinda Syahrie Jaang.
“Ini sesuai dengan amanat beliau (Syahrie Jaang) bahwa masa renggang kami sudah berakhir, jadi harus ada eksekusi,” ucap Darham saat ditemui di lapangan.
Selanjutnya Darham menuturkan, apabila pekerjaannya tak ditemui banyak kendala sampai akhir bulan Agustus ini, RT 28 sudah dapat dibersihkan. Kemudian target pengerjaan lebih lanjut diutamakan rumah yang terletak tepat di bantaran sungai.
Saat pembongkaran salah satu warga turut menahan petugas yang tak ingin huniannya diobrak-abrik, mengatakan dalam orasinya menginginkan adanya relokasi pasca pembongkaran rumah. “Kami mau saja dibongkar pak, tapi tolong berikan kami relokasi pak,” ucap salah satu orator.

Meskipun ada warga yang menahan tapi pembongkaran tetap dilakukan pada rumah yang terletak tepat di bantaran sungai. Pembongkaran yang tetap dilakukan meski ada penolakan ini pun menuai konflik di lapangan, lalu ada dua mahasiswa terindikasi profokator dan menghalangi petugas untuk melakukan pembongkaran ikut diamankan. Keduanya dibawa ke Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan.
Menanggapi penolakan dari warga setempat, Darham hanya mengatakan pembongkaran itu terpaksa pihaknya lakukan lantaran adanya perintah dari atasan. “Ya mau tidak mau itu kami lakukan pembongkaran, karena sudah perintah dan batas waktu sudah ditentukan, tetap kami eksekusi,” sebutnya.
Sebelum pembongkaran, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pembongkaran dan berharap warga dapat mengosongkan huniannya selama empat hari sebelum pelaksanaan, namun warga tak mengindahkan hasil sosialisasi tersebut.
Selain itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Samarinda, Yosua Laden menjelaskan, target pengerjaan sebanyak 26 rumah yang akan dibongkar oleh pihaknya. “Target rumah yang akan kami bongkar sebanyak 26 bangunan,” katanya.
Sekira pukul 11.30 Wita pembongkaran berhenti sejenak untuk waktu istirahat petugas mengembalikan staminanya. Disaat petugas beristirahat sejumlah warga bergeser melakukan aksi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi, untuk menyampaikan aspirasinya.
Sehabis aksi di depan Rujab Wagub Kaltim, masa berpindah lagi ke Rujab Wali Kota Samarinda dan sempat memblokade setengah ruas Jalan Ruhui Rahayu melakukan hal yang sama seperti di depan Rujab Wagub, setelah itu sejumlah warga kembali ke lokasi pembongkaran.
Saat sejumlah warga sempat bergeser ke Rujab Wagub dan Wali Kota, pembongkaran tetap berlangsung. Darham mengabarkan dari target pembongkaran 26 rumah tadi, terlaksana sebanyak 13 rumah ditambah 7 rumah berjanji warga akan membongkar sendiri.
“Yang terlaksana sudah 13 rumah ditambah ada 7 orang yang janji akan membongkar sendiri. Jadi Kamis nanti kami akan coba melihat kembali,” sebutnya memberikan penegasan. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin