Sejumlah Fakta Kasus Penabrakan Maut di Samarinda dari Hasil Penyelidikan Kepolisian

Polresta Samarinda mengungkap sejumlah fakta berkaitan kebakaran di Samarinda yang menewarkan 7 korban. Berkaitan dengan itu, pengendara mobil yang menyebabkan kebakaran telah resmi menjadi tersangka.
Akurasi.id, Samarinda – Kebakaran yang terjadi di Jalan AW Sjahranie Gg Wangi RT Wangi RT 14, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, meninggalkan duka mendalam. baik bagi keluarga dan teman-teman korban, maupun warga Samarinda. Bagaimana tidak, musibah itu menyebabkan 7 korban meninggal dunia dan 1 korban kritis yang merupakan satu keluarga.
Berkaitan dengan itu, Polresta Samarinda mengungkapkan sejumlah fakta berkaitan dengan kejadian kebakaran. Yang disampaikan dalam rilis kasus di Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, musibah ini terjadi berawal dari kecelakaan tunggal oleh sebuah mobil jenis Toyota Hilux KT 8502 NN. Kendaraan tersebut dalam perjalanannya oleng dan menabrak sisi depan dari ruko yang ada di tkp.
Kemudian, kendaraan berhenti di parit dan mengeluarkan api dari kap mobil. Dan mulai membakar salah satu toko dari tiga ruko yang ada.
“Jadi ruko yang pertama mengalami kabakaran adalah ruko yang berisi plastik, kemudian yang di sebelahnya menjual elekttronik, dan menjual sayuran. Kemudian, mendapati 8 korban, 7 korban meninggal dunia dan 1 korban kritis,” kata dia.
Polisi Tetapkan Pengendara Mobil Jadi Tersangka
Atas kejadian itu, polisi menetapkan pengemudi mobil MR (23) yang merupakan warga Kabupaten Mahakam Ulu sebagai tersangka. Sementara rekan tersangka MJ (20) sebagai saksi, namun wajib lapor.
“Tersangka dikenai pasal 359 KUHP pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata dia.
Lebih lanjut Ary menerangkan, dari keterangan MR, dirinya mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk. Karena telah menempuh perjalanan sekira 7 jam, dari Sengatta Kabupaten Kutai Timur, meuju ke Bengalon untuk mengambil kendaraan.
Kemudian menjemput temannya, dan membawa kendaraan tersebut menuju Loa Janan Ilir, Samarinda. “Sesampainya di Samarinda, pegendara yang sudah tidak sanggup menahan kantuk akhirnya menabrak ruko,” ujarnya.
Di dalam mobil, tersangka juga membawa mobil matic yang rencananya akan tersangka gunakan kembali ke Bengalon bersama rekannya. “Jadi mobil ini adalah milik salah satu perusahaan rental yang ada di Samarinda. Pengusaha rental tersebut meminta tolong kepada MR untuk mengantarkan kembali kendaraan ke Samarinda, karena masa kontrak telah habis,” tuturnya.
Sebagai informasi, Ary menjelaskan MR dan MJ nyaris tewas terbakar pada laka tunggal tersebut. Keduanya sempat terjepit, dan baru bisa keluar setelah memecahkan kaca belakang mobil.
“Berkaitan kemungkinan dan keterkaitan lainnya mengenai kejadian kebakaran ini akan kami lakukan pemeriksaan. Karena saat tersangka kami amankan yang bersangkutan tidak memiliki berkas izin mengendara (SIM),” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari