Sanksi Pajak Reklame Diberlakukan Bapenda Bontang Tahun Depan


Sanksi pajak reklame diberlakukan Bapenda Bontang tahun depan. Sanksi diberikan bagi pemilik reklame yang tidak taat membayar pajak.
Akurasi.id, Bontang – Demi memaksimalkan Pajak Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang tahun depan akan merancang program pemberian sanksi sosial kepada para pemakai jasa reklame yang tidak taat pajak.
Baca juga: PAD Bontang Menurun, Bapenda Siapkan ‘Amunisi’ Tingkatkan Pendapatan
Adapun sanksi sosial yang dimaksud tersebut berupa memasang tanda tidak lunas pajak ke setiap reklame yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
“Contohnya seperti spanduk kecil (bertuliskan belum lunas) lalu dipasang setiap reklame yang tidak bayar atau telat bayar pajak. Program ini sebagai sanksi sosial bagi yang lalai bayar pajak,” ujar Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian, Selasa (20/10/2020).

Sigit menjelaskan, sanksi itu akan dilaksanakan mulai tahun depan. Selain itu program ini juga akan diterapkan bagi pemilik sarang walet yang tidak taat pajak.
“Selama ini masih banyak pemilik sarang walet yang tidak mau membayar pajak, dengan dalih tidak ada penghasilan di usahanya itu,” ucapnya.
Baca juga: Bapenda Soroti Badak LNG Terkait Pajak IMB
Dijelaskan lebih lanjut, ketika selesai memasang peringatan pihaknya akan memanggil ataupun menyurati pihak yang dikenakan sanksi tersebut. Mereka nantinya akan diminta menunaikan tanggung jawabnya untuk membayar pajak.
“Kalau tidak ditanggapi panggilan atau pun surat peringatan dari kami, maka akan ditangani pihak yang bersangkutan,” tandasnya.
Sigit berharap program yang akan dijalankan Bapenda Bontang ini, bisa membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. Agar kedepannya tak ada lagi temuan reklame yang tidak taat pajak.
“Saya berharap pengguna reklame bisa membantu kami dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang, sehingga dari hasil pajak tersebut nantinya akan dirasakan semua masyarakat Bontang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi