Mulai 1 Juni Samarinda Terapkan Tilang Elektronik Berjalan


Mulai 1 Juni Samarinda terapkan Tilang Elektronik Berjalan. Kamera akan dipasang di kendaraan anggota kepolisian yang bertugas.
Akurasi.id, Samarinda – Siap-siap bagi warga Samarinda sebab ruang gerak pelanggar kendaraan akan lebih diperketat. Pasalnya pada 1 Juni 2021 mendatang Satlantas Polresta Samarinda akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berjalan.
ETLE Mobile merupakan kamera yang akan diaplikasikan di mobil serta motor anggota kepolisian yang bertugas di jalan guna merekam bukti warga yang kedapatan melakukan pelanggaran pengendara. Berbeda dengan ETLE statis yang berfungsi memantau pelanggaran lalu lintas secara real time, ETLE Mobile dapat berpindah-pindah tempat sesuai mengikuti patroli yang dilakukan oleh petugas Kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan ETLE mobile di fungsikan sebagai cara kepolisian menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
“Rencana akan diberlakukan pada 1 Juni ini, di beberapa kota besar di Indonesia juga sudah menggunakan ETLE ini,” ucap Wisnu saat dikonfirmasi Jumat (28/5/2021).
Wisnu menjelaskan, pada awal Juni mendatang pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan ETLE mobile ke masyarakat Samarinda.
“Kami mensosialisasikannya dengan memasang spanduk di sepanjang jalan tepian Mahakam yang menjadi kawasan bebas pelanggaran,” terang Wisnu.
“Rencananya akan dilakukan di jalan-jalan besar dulu, seperti Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata hingga Jalan Gajah Mada,” tambahnya.
Dipilihnya jalur tepian Mahakam itu, disebut Wisnu lantaran merupakan kawasan yang sering terjadi pelanggaran.
“Jadi apabila ditemukan pelanggar bisa langsung ditindak dengan diberikan surat tilang atau dikirim ke alamat pelanggar,” bebernya.
Saat ditanya apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran denda terhadap penilangan ETLE mobile, Wisnu menjelaskan, nantinya surat kendaraan bermotor milik pelanggar akan dilakukan pemblokiran di amsat.
“Apabila pelanggar tidak membayar denda, secara otomatis kendaraan mereka akan diblokir di Samsat. Sehingga pelanggar tidak dapat membayar pajak tahunan, sebelum membayar pelanggarannya,” tandasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid