By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Berlaku Januari 2025
HeadlinePeristiwa

SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Berlaku Januari 2025

Wili Wili
Last updated: Januari 7, 2025 10:28 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Berlaku Januari 2025
SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Berlaku Januari 2025. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem poin pelanggaran lalu lintas untuk pengemudi mulai Januari 2025. Sistem ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan keselamatan pengendara di jalan.

Contents
  • Sistem dan Ketentuan Poin Pelanggaran
  • Rincian Jenis Pelanggaran
  • Kecelakaan Lalu Lintas dan Poin Tambahan
  • Pencatatan di SKCK
  • Penolakan SIM Seumur Hidup

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sistem ini akan dilengkapi dengan Traffic Attitude Record (TAR), yakni catatan perilaku berkendara yang mencakup pelanggaran lalu lintas maupun keterlibatan dalam kecelakaan.


Sistem dan Ketentuan Poin Pelanggaran

Pengemudi yang memiliki SIM akan diberi 12 poin awal setiap tahunnya. Jumlah poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:

  • Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.
  • Kecelakaan fatal (meninggal dunia): Langsung mengurangi 12 poin.
  • Kasus tabrak lari: SIM dicabut secara permanen.

Sanksi tambahan diberikan bagi pengendara yang melampaui akumulasi 12 poin dalam setahun, seperti penahanan atau pencabutan SIM sementara hingga putusan pengadilan.


Rincian Jenis Pelanggaran

Menurut Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021:

  • Pelanggaran berat (5 poin): Tidak memiliki SIM, menerobos perlintasan kereta api, balapan liar.
  • Pelanggaran sedang (3 poin): Tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan aksesoris yang mengganggu keselamatan.
  • Pelanggaran ringan (1 poin): Tidak mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, atau isyarat petugas.

Kecelakaan Lalu Lintas dan Poin Tambahan

  • 5 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan.
  • 10 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan tetapi pengemudi tidak berhenti.
  • 12 poin: Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Pencatatan di SKCK

Catatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan pengemudi akan diintegrasikan ke dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini menjadi langkah untuk menilai perilaku pengemudi di jalan secara lebih transparan.


Penolakan SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pemberlakuan SIM seumur hidup pada 14 September 2024. SIM tetap harus diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk mengukur keterampilan berkendara dan memperbarui data pemilik, seperti identitas dan alamat.

Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa sistem poin ini bertujuan menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan sadar keselamatan. “SIM adalah bukti kompetensi berkendara, bukan sekadar produk administratif. Dengan sistem poin ini, diharapkan pengemudi lebih disiplin di jalan,” jelasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan SIM 2025Kecelakaan Lalu LintasKeselamatan BerkendaraKorlantas Polripenertiban SIMperaturan lalu lintaspoin pelanggaran SIMsistem poin pelanggaran lalu lintasTilang Elektronik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Aktivitas Tambang Nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Warga Justru Minta Dilanjutkan
PeristiwaTrending

Aktivitas Tambang Nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Warga Justru Minta Dilanjutkan

By
Wili Wili
Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNews

Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta: Fokus untuk Siswa dan Ibu Hamil Mulai Januari 2025
HeadlineKesehatan

Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta: Fokus untuk Siswa dan Ibu Hamil Mulai Januari 2025

By
Wili Wili
Tanggapan MUI Terkait Fenomena Boneka Arwah
Headline

Tanggapan MUI Terkait Fenomena Boneka Arwah

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?