Andi Harun Sebut Rekomendasi DPRD Samarinda Terkait LHP BPK RI Konstruktif


Andi Harun sebut rekomendasi DPRD Samarinda terkait LHP BPK RI konstruktif. Andi Harun sebut apa yang disampaikan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2021, di Ruang Rapat DPRD Kota Samarinda, pada Rabu (16/6/2021).
Menurut Andi Harun, penyampaian rekomendasi DPRD Kota Samarinda terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kaltim atas pelaksana APBD 2020, merupakan saran konstruktif untuk pemerintah Samarinda.
“Saya mau ucapkan terima kasih terhadap pimpinan DPRD yang terus menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam rangka mengabdi kepada rakyat semua saran-sarannya itu konstruktif, masukkannya juga sangat berharga bagi tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan,” ucap Andi Harun usai menghadiri rapat paripurna.
Pria yang kerap disapa AH itu, menyebut bahwa apa yang disampaikan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Di situ letaknya pentingnya meninggikan kepatuhan, kepada peraturan undang-undang, agar pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga ketatausahaan dapat terealisasi dengan baik,” tandasnya.
Selain itu, sejumlah fraksi di DPRD Samarinda pun ikut menyampaikan rekomendasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Samri Shaputra, menyampaikan pihaknya ikut menyoroti penggunaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Sebab instansi tersebut paling banyak mendapat jatah APBD untuk pembangunan dan penanganan banjir.
“Sekalipun dianggap normal dan telah meraih WTP, namun masih ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim,” jelas Samri.
Selain itu, pria yang menjabat sebagai Wakil Komisi III itu menganggap selama ini rekomendasi yang ada selalu kelebihan dalam membayar kontraktor.
“Ini harus ditagih, sehingga kelebihan bayar bisa masuk lagi ke dalam kas daerah,” pungkasnya.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid