Rekam KIA Bisa di Kecamatan Bontang Barat, Tidak Perlu Lagi ke Disdukcapil


Akurasi.id, Bontang – Kabar gembira bagi warga Bontang Barat. Saat ini perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Bontang Barat. Tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.
baca juga: Bekali Pencaker Keterampilan Kerja, Disnaker Gandeng BBPLK Medan
Camat Bontang Barat, Marthen Minggu melalui Sekretaris Camat Bontang Barat, Andi Nur Patmawati, menjelaskan, pengurusan KIA sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Bontang Barat sejak beberapa bulan terakhir. Pelayanan ini dibuat pihak kecamatan, lagi-lagi demi kepentingan warga. Untuk memudahkan pelayanan kepada warga Bontang Barat.
Hal ini lantaran, seringkali warga datang mengurus namun kerap kali blangko kosong. Sehingga warga sering pulang dengan tangan hampa. Dengan sebab itulah pihak kecamatan mengupayakan pelayanan rekam KIA di Kantor Kecamatan Bontang Barat.
Hanya saja, warga yang datang mengurus KIA tidak diberikan kartu asli, namun KIA sementara. Lantaran sulitnya ketersediaan blangko. Ketersediaan blangko selalu menunggu jatah dari pusat. Nah, sembari menunggu datangnya blangko asli, maka kecamatan yang menaungi tiga kelurahan ini berinisiatif menyediakan kartu KIA sementara.
“Kasihan kalau mereka sering bolak-balik dengan tangan kosong. Yang penting warga dapat menyelesaikan terlebih dahulu urusan-urusan yang memerlukan KIA itu,” ujar Andi.
Disebutkannya, KIA tersebut wajib diurus. Karena sebagai pengganti KTP yang dibuat untuk anak-anak usia 0–17 tahun. KIA dibutuhkan untuk keperluan masuk sekolah. Karena sekolah-sekolah negeri sudah mensyaratkan KIA kepada siswanya, bahkan beberapa sekolah swasta sudah mulai. Juga untuk keperluan naik pesawat, mengurus paspor, dan lain sebagainya.
“Fungsinya sama seperti KTP tapi untuk anak-anak,” tegasnya.
Ditambahkannya, syarat untuk pengurusan KIA tersebut adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan KTP orangtua, semua berbentuk foto kopi. Setelah semua berkas lengkap, kemudian dilakukan perekaman. Namun khusus anak-anak usia 0-5 tahun, fotonya tidak ditampilkan di kartu.
“Itu (foto anak tidak dimunculkan di KIA) sudah aturan dari pemerintah pusat,” bebernya.
Kalau blangko asli sudah datang, warga yang sudah mendapatkan KIA sementara akan dibuatkan kartu asli. Karena itu, pihak kecamatan masih terus berhubungan dengan pihak Disdukcapil Bontang.
“Apabila KIA asli sudah jadi, kami hubungi lagi warga yang sudah perekaman untuk mengambil,” ungkapnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Dirhanuddin