RDP Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD Bontang Ditunda, Ada Apa?


Akurasi.id, Bontang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang bersama Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang harus tertunda kali. Pasalnya pemerintah pusat menerbitkan peraturan presiden (PP) terbaru yakni nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
baca juga: Produksi Air Bawah Tanah Menurun, DPRD Minta Kajian Sumber Air Permukaan Dipercepat
Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suharno mengatakan pihaknya akan mengatur ulang jadwal pertemuan dengan BPKAD setelah tim asistensi selesai menggelar rapat internal untuk menyesuaikan 36 pasal perubahan antara raperda BMD dengan PP yang baru.
“Senin atau Selasa pekan depan akan kita lanjutkan agar bisa rampung secepatnya supaya bisa diparipurnakan pada akhir Juli,” jelasnya saat ditemui di Ruang Rapat III DPRD Bontang, Rabu (24/6/20).
Kata Suharno, seharusnya sesuai PP lama yakni nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMD untuk pembahasan raperda pengelolaan BMD Bontang telah rampung. Hanya tinggal melakukan tahap sosialisasi.
Ternyata pada Jumat (19/6/20) lalu pihak BPKAD menerima surat pemberitahuan adanya PP baru nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Di mana terdapat 36 pasal mengalami perubahan.
“Karena surat pemberitahuannya baru datang Jumat, kan enggak mungkin kita sahkan. Karena jika disahkan maka tentunya nanti akan dilakukan perubahan lagi. Jadinya kita kerja 2 kali,” tuturnya.
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BPKAD Bontang Deddy Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu kepada DPRD Bontang. Tujuannya agar pihaknya melakukan pembahasan internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terlebih dahulu khususnya tim asistensi raperda untuk menyelesaikan dalam waktu dekat ini.
“Kami rapat internal dulu untuk menyinkronkan raperda yang ada dengan PP baru ini, Insya Allah Jumat besok selesai. Hasil perubahan akan kami sampaikan untuk pembahasan lebih lanjut sehingga bisa disahkan pada rapat paripurna pada akhir Juli,” bebernya.
Deddy menjelaskan sebenarnya pembahasan raperda pengelolaan BMD dengan Komisi II DPRD telah rampung sepenuhnya. Sisanya tinggal melakukan konsultasi publik dengan perangkat daerah. Namun pada hari Jumat lalu pemerintah pusat menerbitkan PP nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Sementara, lanjut Deddy, jika perda tersebut disahkan pada Juli mendatang, namun tidak mengacu pada perubahan tersebut maka akan menimbulkan polemik di lapangan nantinya.
“Aturan tersebut sudah ditanda tangani pada Senin 8 Juni lalu namun baru sampai kepada kami pada Jumat lalu. Jika Raperda BMD disahkan tapi tidak mengacu pada aturan yang baru dari pemerintah pusat maka kita nantinya akan 2 kali kerja. Apalagi saat pelaksanaan di lapangan akan terjadi perdebatan nantinya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Jisa
Editor: Suci Surya Dewi