Birokrasi

Rapat Gabungan Komisi II dan III, DPRD Bontang Desak Penyelesaian Administrasi Fasum-Fasos YPK

Loading

Rapat Gabungan Komisi II dan III, DPRD Bontang Desak Penyelesaian Administrasi Fasus-Fasos YPK
Suasana rapat gabungan Komisi II dan III. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Penyelesaian kebutuhan administrasi untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berstatus tanah milik Yayasan Pupuk Kaltim (YPK), menjadi agenda Rapat Gabungan Komisi II dan III DRPD Bontang, pada Senin (28/9/20) lalu.

Rapat yang dipimpin Rustam selaku Ketua Komisi II DPRD Bontang ini dihadiri manajemen Pupuk Kaltim, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT), YPK, bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), pihak Kantor Pertanahan Bontang, lurah, hingga camat. Dalam rapat tersebut, YKHT menyerahkan 9 aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman YKHT yang telah menyetujui aspirasi masyarakat yang ada di RT 33 BTN-PKT,” ucap Rustam dihadapan awak media.

Pengajuan pembebasan fasum dan sasos ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang ada di RT 33 di Perumahan BTN-PKT, Kelurahan Belimbing. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bisa memiliki bangunan yang bisa dinikmati secara umum.

Jasa SMK3 dan ISO
Rustam Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Kemudian selain 9 aset tersebut, ada 8 aset lagi yang akan diserahkan oleh YPK untuk Pemkot Bontang, namun masih dalam tahap on progress. Rustam berharap Dinas Perkim dan Kantor Pertanahan segera mempercepat pengurusan sertifikat tersebut.

“Saya harap supaya cepat mengurus sertifikat yang dipecah. Baik legalitas yang belum lengkap agar segera dilengkapi. Saya berharap ini selesai dan bisa tercatat pada aset Pemkot Bontang,” jelasnya.

Selama ini, kata Rustam, kendala pengambilan aset itu dimulai dari keterlambatan pemerintah dalam memastikan bangunan. Padahal fasilitas itu nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat umum, terkhusus di Perumahan BTN-PKT.

“Tetapi secara detail ini adalah hak dari masyarakat yang ada di BTN-PKT, seharusnya memiliki fasilitas umum dan sosialnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button