Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru SMA di Luwu Utara
Langkah Prabowo Jadi Bentuk Penghargaan terhadap Dedikasi Guru

![]()
Akurasi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis. Keputusan ini diambil sesaat setelah Prabowo tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis dini hari, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Pemberian rehabilitasi tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dasco menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat resmi pemberian rehabilitasi bagi kedua guru yang sebelumnya diberhentikan karena kasus hukum.
“Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025).
Kedua guru asal Kabupaten Luwu Utara itu sebelumnya diberhentikan dengan hormat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah akibat melakukan pungutan sukarela untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di sekolahnya. Vonis tersebut sempat menuai sorotan publik dan memicu dukungan dari berbagai pihak agar nama baik mereka dipulihkan.
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa sebelum keputusan ini diambil, masyarakat dan DPRD Sulawesi Selatan telah mengantarkan Rasnal dan Abdul Muis ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi. DPR kemudian memfasilitasi pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tutur Dasco.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir antara pemerintah, DPR, dan masyarakat. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
“Beliau (Presiden) menggunakan hak sebagai Kepala Negara untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tenaga pendidik. Ia berharap keputusan ini menjadi simbol keadilan dan penghormatan terhadap profesi guru di seluruh Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan dunia pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, nama baik, hak-hak, serta martabat kedua guru resmi dipulihkan oleh negara. Keputusan Presiden Prabowo ini pun disambut positif oleh masyarakat dan komunitas pendidikan di seluruh tanah air sebagai langkah nyata keberpihakan terhadap guru.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









