By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim
HeadlineTrending

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim

akurasi 2019
Last updated: Desember 20, 2023 2:12 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim. (Foto: Ist.)
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 19 Desember 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak dapat diterima. Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Firli Bahuri sebagai upaya hukum untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, keputusan hari ini menunjukkan bahwa hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil dan substansial yang diperlukan dalam praperadilan.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyampaikan, “Permohonan praperadilan tidak dapat diterima.” Hakim menyebutkan bahwa gugatan Firli Bahuri telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil. Dia menyoroti bahwa dalil-dalil posita yang mendukung gugatan tersebut ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Poin krusial dalam penolakan ini adalah ketidakrelevanan bukti nomor P26 sampai P37 dengan persidangan praperadilan. Bukti-bukti tersebut merupakan dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang sedang ditangani oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tidak relevan dengan persidangan praperadilan yang sedang berlangsung.

Dalam tanggapannya terhadap keputusan ini, Firli Bahuri mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasanya telah memenuhi semua persyaratan, dan keputusan hakim menurutnya tidak adil. Firli Bahuri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Kendati demikian, keputusan penolakan gugatan praperadilan ini membuka pintu bagi penyidikan lanjutan terhadap Firli Bahuri. Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah bersatu untuk memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB, dan diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, melaporkan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa sebagai bukti dalam sidang praperadilan. Edy Susilo menyebut bahwa membawa dokumen yang tergolong sebagai rahasia negara merupakan bentuk pelanggaran pidana.

Keputusan penolakan gugatan praperadilan Firli Bahuri menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini. Publik dan pihak terkait akan terus mengamati perkembangan selanjutnya, terutama dalam upaya penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.(*)

Editor: Ani

TAGGED:FirliGratifikasiKPKPengadilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jadwal Siaran Langsung Irak vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Penentuan Nasib Garuda
OlahragaTrending

Jadwal Siaran Langsung Irak vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Penentuan Nasib Garuda

By
Wili Wili
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum
HeadlinePeristiwa

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda, Subhan Keberatan JPN Jadi Kuasa Hukum

By
Wili Wili
Kronologi Kapal Tugboat Terbakar di Perairan Semoi: Satu ABK Masih Dalam Pencarian
HeadlinePeristiwa

Kronologi Kapal Tugboat Terbakar di Perairan Semoi: Satu ABK Masih Dalam Pencarian

By
Devi Nila Sari
Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3
HeadlineHukum & Kriminal

Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?