Postingan Facebook Berujung Bui, Dijerat UU ITE, Pria di Kubar Dipenjara 8 Bulan

![]()

Postingan Facebook Berujung Bui, JM dituding menyalahi UU ITE.
Akurasi.id, Samarinda – Seorang warga di Kutai Barat berinisial JM divonis 8 bulan penjara usai memberikan kritik penyaluran BLT di ruang media sosial Facebook.
Hal itu dilakukannya pada 29 Mei 2020 di akun Facebook pribadinya.
JM dijerat lantaran, berkomentar perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menjadi program pemerintah.
JM dituding menyalahi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas dua Kutai Barat kemudian menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap JM. Vonis tersebut diputuskan pada 4 Februari lalu.
Dalam kasus postingan Facebook berujung bui ini, Pria 51 tahun itu divonis bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (3) undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” Kata Majelis Hakim, ditulis dari laman RRI Sendawar Official beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamri menyatakan kliennya tidak meminta proses pengajuan banding.
“Iya mungkin pertimbangan hakim, sebagai pemutus maupun jaksa penuntut umum, bisa dikatakan tidak ada kerugian secara materiel maupun formil. Tuntutan sepuluh bulan diputus menjadi 8 bulan. Tidak Banding. Karena Jamri berpikir sudah cukup rendah putusan dari pihak majelis hakim,” ujar Kuasa Hukum JM, Yunanto.
Perkara ITE yang menjerat JM bermula dari postingan di akun Facebook miliknya pada 29 Mei 2020 lalu. Kritikannya soal pembagian BLT itu belakangan dipersoalkan tim auditor inspektorat hingga melapor ke Polres Kubar.
Kemudian pada 23 September 2020 polisi menetapkan Jamri sebagai tersangka dan langsung ditahan. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid









