By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Postingan Facebook Berujung Bui, Dijerat UU ITE, Pria di Kubar Dipenjara 8 Bulan
News

Postingan Facebook Berujung Bui, Dijerat UU ITE, Pria di Kubar Dipenjara 8 Bulan

akurasi 2019
Last updated: Februari 16, 2021 10:53 am
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Postingan Facebook Berujung Bui, Dijerat UU ITE, Pria di Kubar Dipenjara 8 Bulan
Cuitan seorang warga di Kubar berinisial JM yang mengkritik penyaluran BLT di Facebook. (Facebook)
SHARE
Postingan Facebook Berujung Bui, Dijerat UU ITE, Pria di Kubar Dipenjara 8 Bulan
Cuitan seorang warga di Kubar berinisial JM yang mengkritik penyaluran BLT di Facebook. (Facebook)

Postingan Facebook Berujung Bui, JM dituding menyalahi UU ITE.

Akurasi.id, Samarinda – Seorang warga di Kutai Barat berinisial JM divonis 8 bulan penjara usai memberikan kritik penyaluran BLT di ruang media sosial Facebook.

Hal itu dilakukannya pada 29 Mei 2020 di akun Facebook pribadinya.

JM dijerat lantaran, berkomentar perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menjadi program pemerintah.

JM dituding menyalahi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas dua Kutai Barat kemudian menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap JM. Vonis tersebut diputuskan pada 4 Februari lalu.

Dalam kasus postingan Facebook berujung bui ini, Pria 51 tahun itu divonis bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (3) undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[irp]

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” Kata Majelis Hakim, ditulis dari laman RRI Sendawar Official beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamri menyatakan kliennya tidak meminta proses pengajuan banding.

“Iya mungkin pertimbangan hakim, sebagai pemutus maupun jaksa penuntut umum, bisa dikatakan tidak ada kerugian secara materiel maupun formil. Tuntutan sepuluh bulan diputus menjadi 8 bulan. Tidak Banding. Karena Jamri berpikir sudah cukup rendah putusan dari pihak majelis hakim,” ujar Kuasa Hukum JM, Yunanto.

[irp]

Perkara ITE yang menjerat JM bermula dari postingan di akun Facebook miliknya pada 29 Mei 2020 lalu. Kritikannya soal pembagian BLT itu belakangan dipersoalkan tim auditor inspektorat hingga melapor ke Polres Kubar.

Kemudian pada 23 September 2020 polisi menetapkan Jamri sebagai tersangka dan langsung ditahan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kritikan Penyaluran BLTKubarKutai BaratPostingan Facebook Berujung BuiUU ITE
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.488.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.488.000 per Gram

By
Wili Wili
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Pantai Cihara Lebak: Diimingi Uang Rp 50 Juta
Hukum & KriminalTrending

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Pantai Cihara Lebak: Diimingi Uang Rp 50 Juta

By
Wili Wili
Sepanjang 2022, Kejari Samarinda Amankan PNBP Rp5 Miliar dan Tangkap Tiga Buronan Tersangka
HeadlineHukum & KriminalNews

Sepanjang 2022, Kejari Samarinda Amankan PNBP Rp5 Miliar dan Tangkap Tiga Buronan Tersangka

By
Devi Nila Sari
35 Ojol Samarinda Ditipu, Jadi Korban Orderan Fiktif Mengaku Polisi
Hukum & KriminalNews

35 Ojol Samarinda Ditipu, Jadi Korban Orderan Fiktif Mengaku Polisi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?