Posting Video Terdakwa Perampok Toko Emas Tanpa Diblur, Sejumlah Pemilik Akun Medsos di Tenggarong Dipolisikan


Akurasi.id, Tenggarong – Proses hukum terhadap kasus perampok toko emas Malika Jaya di Pasar Tangga Arum, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (30/7/2020) lalu, yang di mana melibatkan 3 orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kini masih berlanjut di kepolisian.
Baca juga: Perampok Toko Emas Ditangkap, Kuasa Hukum: Jangan Sebar Identitas dan Wajah Pelaku
Terbaru, Senin (24/8/2020), Kuasa Hukum Ketiga Pelaku, Mansur, melayangkan surat keberatan kepada pihak kepolisian. Surat tersebut terkait adanya sejumlah akun media sosial (medsos), baik Facebook dan Instagram, yang telah menyebarkan video ketiga pelajar di bawah umur tersebut tanpa disensor atau diblur.
Kepada media ini, Mansur menuturkan, pasca kejadian perampokan itu, jagat medsos di Tenggarong, Kukar ramai dengan postingan foto dan video dari para pelaku perampokan. Yang membuat dia dan pihak keluarga dari para pelaku cukup keberatan, karena ada sejumlah akun medsos Facebook dan Instagram yang menyebarkan foto dan video para pelaku yang masih berusia di bawah umur tanpa di blur wajahnya.
“Berangkat dari laporan keluarga salah satu terdakwa, kami dari kuasa hukum melayangkan surat kepada pemilik akun Facebook Malika Jaya supaya foto dan vidio itu untuk dihapus. Namun surat kami ditolak,” jelasnya, Senin (24/8/2020).
Terhadap hal itu, dia kemudian menyampaikan lagi hal itu lewat media masa, salah satunya kepada Akurasi.id pada 10-11 Agustus 2020. Usai imbauan itu terbit di media masa, ternyata masih ada 2 akun Facebook yang belum menghapus, lagi-lagi dalam hal ini Facebook Malika Jaya dan akun Instagram Tokoemasmalikajaya.
Atas dasar itu maka pada Senin (24/8/2020), selaku kuasa hukum, Mansur dan orangtua dari terdakwa anak-anak mendatangi Polres Kukar untuk menyampaikan laporan atau pengaduan tentang indikasi tindak pidana sebagai yang tertuang dalam Pasal 97 dan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada Pasal 19 ayat (1) dijelaskan, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun media elektronik; ayat (2) identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi,” jelas Mansur.
Tidak hanya itu, tambah dia, pada Pasal 97 menegaskan setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta.
“Dalam sistem perlindungan anak semua anak harus dianggap sebagai korban, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Mulawarman Samarinda tersebut.
Dijelaskan Mansur, akibat dari postingan dan pembagian foto dan video tersebut telah memberikan dampak secara psikologis terhadap para terdakwa yang masih anak-anak. Tidak hanya itu, anak-anak itu pun menjadi tertekan secara mental dan ini akan menghalangi pertumbuhan seorang anak.
“Bahkan salah satu orangtua terdakwa sekarang tidak pernah lagi datang berkumpul di pengajianya karena merasa malu, itu akibat semua orang sudah tahu bahwa yang melakukan tindakan itu salah satunya adalah anaknya,” tegasnya. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin