PeristiwaTrending

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Hari Ini

Richard Lee Dikonfirmasi Hadir Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Loading

Akurasi.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Rabu, 7 Januari 2026. Pihak kepolisian menyebut Richard Lee telah mengonfirmasi kehadirannya melalui kuasa hukum.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan informasi kehadiran Richard Lee disampaikan langsung oleh pengacaranya kepada penyidik.

“Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik,” ujar Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Reonald belum merinci waktu kedatangan Richard Lee. Ia hanya menyebutkan pemeriksaan kemungkinan dilakukan pada siang hari.

Jasa SMK3 dan ISO

Pemanggilan Ulang Setelah Mangkir

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Richard Lee tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya pada 23 Desember 2025.

“Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald, Selasa (6/1/2026).

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee sejak 15 Desember 2025.

Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum korban berinisial S, yang menemukan dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang dibeli melalui marketplace.

Dilaporkan Sejak Desember 2024

Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, dr Richard Lee diduga melanggar ketentuan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, terkait peredaran produk serta treatment kecantikan yang dipasarkannya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button