By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Evelin Dohar Hutagalung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Lamborghini
Hukum & KriminalTrending

Evelin Dohar Hutagalung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Lamborghini

Wili Wili
Last updated: Februari 21, 2025 6:01 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Evelin Dohar Hutagalung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Lamborghini
Evelin Dohar Hutagalung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Lamborghini. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat EDH dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Arif Nugroho, anak petinggi Prodia yang tengah tersandung kasus hukum, meminta Evelin selaku pengacaranya untuk menjual mobil Lamborghini miliknya guna membantu biaya pengurusan perkara. Mobil tersebut kemudian dijual melalui suami Evelin, JK, dengan harga Rp 5,5 miliar.

Namun, uang hasil penjualan tidak sepenuhnya diberikan kepada Arif seperti yang dijanjikan. Pahala, pengacara Arif Nugroho, kemudian melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelidikan dan Barang Bukti
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan Evelin sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Februari 2025. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti terkait dugaan tindak pidana ini, termasuk:

  • Mutasi rekening koran bank
  • Bukti transfer rekening
  • Informasi dan dokumen elektronik transaksi keuangan
  • Nota tanda terima
  • Dokumen kendaraan mobil Lamborghini yang menjadi objek kasus

Potensi Jeratan Hukum
Evelin terancam hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang akan diberkaskan secara terpisah.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang sebelumnya menangani perkara hukum Arif Nugroho. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan mobil tersebut.

Penetapan Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka menambah panjang daftar kasus hukum yang melibatkan para pengacara dalam praktik ilegal. Polisi berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan dan penggelapan ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Arif NugrohoBerita KriminalEvelin Dohar HutagalungHukumkasus hukumLamborghinipenggelapanPenipuanPolda Metro JayaProdiatindak pidana pencucian uang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

PromoWhoosh January Best Deal: Tiket Kereta Cepat Jakarta–Bandung Rp225 Ribu hingga 31 Januari 2026
PeristiwaTrending

Promo Whoosh January Best Deal: Tiket Kereta Cepat Jakarta–Bandung Rp225 Ribu hingga 31 Januari 2026

By
Wili Wili
Nathalie Holscher Disorot Usai Disawer Rp150 Juta di Sidrap, Tolak Minta Maaf dan Tuding Perlakuan Tidak Adil
SelebritisTrending

Nathalie Holscher Disorot Usai Disawer Rp150 Juta di Sidrap, Tolak Minta Maaf dan Tuding Perlakuan Tidak Adil

By
Wili Wili
Catat!!! Mulai Rabu Besok Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu Mulai Beredar di Samarinda dan Kaltim
Trending

Catat!!! Mulai Rabu Besok Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu Mulai Beredar di Samarinda dan Kaltim

By
akurasi 2019
Freeport Indonesia Evakuasi Dua Jenazah Pekerja Grasberg Block Cave, Pencarian Masih Berlanjut
PeristiwaTrending

Freeport Indonesia Evakuasi Dua Jenazah Pekerja Grasberg Block Cave, Pencarian Masih Berlanjut

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?